Bupati Sragen Tanggapi Isu TPP P3K: Tidak Akan Grusa-Grusu Ambil Keputusan

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat menjawab pertanyaan wartawan perihal pembayaran TPP P3K yang dipangkas 40 persen, Kamis (20/3/2025) sore (Detik Indonesia/RRI/Mulato Ishaan)

Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat menjawab pertanyaan wartawan perihal pembayaran TPP P3K yang dipangkas 40 persen, Kamis (20/3/2025) sore (Detik Indonesia/RRI/Mulato Ishaan)

DETIKINDONESIA.CO.ID, Sragen – Permasalahan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Non-Guru di Kabupaten Sragen telah mendapat perhatian dari Bupati Sigit Pamungkas. Namun, ia menegaskan bahwa tidak akan terburu-buru dalam mengembalikan TPP ke angka 100 persen.

Menurut Sigit, pengambilan keputusan ini memerlukan waktu dan diskusi lebih lanjut. Ia berencana mendengar masukan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk TPP.

“Saya akan melihat lebih detail dan memanggil pihak yang bertanggung jawab dalam urusan ini,” ujar Sigit setelah menghadiri pelantikan pengurus PKK Sragen di Pendapa Rumah Dinas Bupati pada Kamis (20/3/2025) sore.

Selain aspek keuangan, Sigit juga memperhatikan regulasi yang mengatur TPP bagi P3K, mengingat aturan tersebut cukup ketat. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan besaran take home pay bagi P3K tidak terlalu jauh berbeda dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita akan telaah lebih lanjut, apakah dengan formula saat ini terdapat perbedaan yang signifikan antara P3K dan PNS,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa kebijakan anggaran daerah tidak hanya berfokus pada belanja pegawai, tetapi juga untuk pembangunan Sragen secara keseluruhan. Oleh karena itu, berbagai aspek harus diperhitungkan sebelum mengambil keputusan terkait TPP.

“Variabelnya banyak, termasuk kemampuan keuangan daerah. Karena itu, saya perlu mempertimbangkan berbagai faktor agar kebijakan yang dihasilkan adil bagi P3K maupun PNS,” katanya.

Baca Juga :  RDP Pansus GTKH DPD RI, Guru dan Tendik Honorer: Pak Jokowi, Tolong Angkatlah Kami

Terkait mekanisme pemberian TPP berdasarkan analisis beban kerja, Sigit menilai bahwa pendekatan ini layak dipertimbangkan guna menghindari ketimpangan dan memastikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing aparatur.

Sementara itu, Ketua Koordinator P3K Non-Guru Pemkab Sragen, Martoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan keluhan ke Komisi I DPRD Sragen terkait pembayaran TPP yang hanya sebesar 40 persen. Dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025), perwakilan P3K ASN Kabupaten Sragen menyampaikan bahwa mereka merasa diperlakukan tidak adil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Akibat Hujan Deras Desa Jojame Kembali Dilanda Banjir, Warga: Kami Takut Terjadi Sesuatu
Bang Anung Optimalkan Ornamen Khas Betawi dan Lanjutkan KJP dalam Silaturahmi MKB
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Akui Keterbatasan, Tak Segan Minta Tips Demi Pemerintahan Yang Bersih
SEMMI Depok Resmi Lantik Pengurus Baru, Diharapkan Perkuat Peran Mahasiswa di Kota Depok
Kedatangan Kapolda Baru, Warga Maluku Utara Gelar Upacara Adat Joko Kaha
Dedi Mulyadi Tegaskan Instansi Pemerintah dan Perusahaan Tak Boleh Beri THR
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Mandau, Ini Rincian Bantuan yang Disalurkan
Bupati Sragen Bahas Strategi Pembangunan Daerah dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:26 WIB

Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas  

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:54 WIB

Kopkar BCA KSSB Laksanakan Kegiatan Berbagi Takjil dan Kasih Sepanjang Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:25 WIB

Menteri UMKM: Hanya UKM yang Bisa Masuk Bisnis Tambang

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:16 WIB

Menteri UMKM Bentuk Satgas Perlindungan, Siap Berantas Premanisme & Rentenir

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:04 WIB

Dua Anggota Kabinet Merah Putih Hadir Dalam Buka Puasa Bersama IKA Trisakti

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:12 WIB

LaNyalla Tampung Aspirasi Nelayan Tambak Sidoarjo yang Terdampak Banjir Pasang

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:39 WIB

Ombudsman RI dan Kemenham Perkuat Koordinasi Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:08 WIB

Travel GoUmrah Indonesia Tawarkan Kemudahan Umrah Digital dengan Garansi 100% Berangkat

Berita Terbaru