DETIKINDONESIA.CO.ID, Sragen – Permasalahan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Non-Guru di Kabupaten Sragen telah mendapat perhatian dari Bupati Sigit Pamungkas. Namun, ia menegaskan bahwa tidak akan terburu-buru dalam mengembalikan TPP ke angka 100 persen.
Menurut Sigit, pengambilan keputusan ini memerlukan waktu dan diskusi lebih lanjut. Ia berencana mendengar masukan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk TPP.
“Saya akan melihat lebih detail dan memanggil pihak yang bertanggung jawab dalam urusan ini,” ujar Sigit setelah menghadiri pelantikan pengurus PKK Sragen di Pendapa Rumah Dinas Bupati pada Kamis (20/3/2025) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain aspek keuangan, Sigit juga memperhatikan regulasi yang mengatur TPP bagi P3K, mengingat aturan tersebut cukup ketat. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan besaran take home pay bagi P3K tidak terlalu jauh berbeda dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita akan telaah lebih lanjut, apakah dengan formula saat ini terdapat perbedaan yang signifikan antara P3K dan PNS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa kebijakan anggaran daerah tidak hanya berfokus pada belanja pegawai, tetapi juga untuk pembangunan Sragen secara keseluruhan. Oleh karena itu, berbagai aspek harus diperhitungkan sebelum mengambil keputusan terkait TPP.
“Variabelnya banyak, termasuk kemampuan keuangan daerah. Karena itu, saya perlu mempertimbangkan berbagai faktor agar kebijakan yang dihasilkan adil bagi P3K maupun PNS,” katanya.
Terkait mekanisme pemberian TPP berdasarkan analisis beban kerja, Sigit menilai bahwa pendekatan ini layak dipertimbangkan guna menghindari ketimpangan dan memastikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing aparatur.
Sementara itu, Ketua Koordinator P3K Non-Guru Pemkab Sragen, Martoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan keluhan ke Komisi I DPRD Sragen terkait pembayaran TPP yang hanya sebesar 40 persen. Dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025), perwakilan P3K ASN Kabupaten Sragen menyampaikan bahwa mereka merasa diperlakukan tidak adil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya