Martoyo menguraikan bahwa P3K golongan 7 menerima TPP sebesar Rp600 ribu, sementara PNS di golongan yang sama memperoleh Rp1,6 juta. Sementara itu, untuk golongan 9, P3K hanya mendapatkan Rp1,1 juta, sedangkan PNS dengan tingkat yang setara menerima Rp2,7 juta.
“Alhamdulillah, audiensi dengan Komisi I DPRD Sragen berjalan dengan baik dan menunjukkan perkembangan. Persoalan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, termasuk BPKAD dan BKPSDM. Kami tinggal menunggu proses lebih lanjut dari Bupati Sragen,” ujar Martoyo.
Ia berharap ada tindak lanjut dari pertemuan ini, termasuk revisi Peraturan Bupati terkait besaran TPP bagi P3K di Sragen. Jika melalui audiensi dengan DPRD belum menemukan solusi, pihaknya berencana untuk berdialog langsung dengan Bupati Sigit Pamungkas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan menunggu arahan dari Komisi I DPRD. Insyaallah, hasilnya positif. Jika belum berhasil, kami akan mencoba bertemu langsung dengan Bupati Sigit, yang memiliki semangat baru dalam memimpin Sragen,” tambahnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Sragen, Prihandoko, mendesak Bupati untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Menurutnya, ini adalah persoalan sederhana yang seharusnya dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2