Bupati Sula Geram, Akhirnya Yang Menuduh Minta Maaf

Rabu, 19 April 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA | KEPSUL – Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), Fifian Adeningsih Mus mengaku dirugikan sehingga geram dengan kasus viralnya pedagang bernama Yana Leko mengamuk menagih utang tersebut ke anak buah Fifian yang tengah melakukan sidak harga bahan pokok di Pasar Sula.

Fifian Adeningsih Mus dengan tegas menyatakan akan melaporkan pihak yang menuduhnya berutang Rp 85 juta ke seorang pedagang.

Menurut Bupati Kepulauan Sula, pihaknya tidak pernah berutang seperti yang dituduhkan. Namun, viralnya kabar tersebut sudah terlanjur merugikan dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, insya Allah, sudah ada tim hukum yang siap untuk melaporkan itu semua, semuanya yang terkait (akan dilaporkan),” kata Bupati Sula Fifian Adeningsih Mus dikutip dari Tempo, Selasa, 18 April 2023.

Baca Juga :  Seekor Buaya Tiba-tiba Muncul di Malam Hari, Gegerkan Warga Sula

Lebih lanjut, Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus sebut dua anak buahnya yang berutang ke Yana

Menurut Fifian Adeningsih Mus, pihak yang melakukan pinjaman ke pedagang tersebut adalah dua orang ASN bernama Rosihan Buamona dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kepulauan Sula, Samsul Bahri Soamole. Keduanya diduga mengajukan pinjaman ke Yana pada tahun 2019 dengan mengatasnamakan Fifian.

Fifian mengatakan sudah memanggil Buamona dan Samsul untuk mengklarifikasi hal tersebut. Meski begitu, Fifian tidak menjelaskan barang tersebut digunakan untuk apa oleh kedua ASN tersebut dan alasan mengatasnamakan dirinya.

“Saya menanyakan dan dia sudah mengklarifikasi, jadi di sini cuman miss komunikasi saja, intinya begitu. Dan mereka juga sudah mengembalikan apa yang menjadi haknya pedagang tersebut beberapa waktu yang lalu,” kata Fifian.

Baca Juga :  Bupati Nonaktifkan Kades Waiboga, Akademisi STAI: Inspektorat Wajib Lakukan Pembinaan

Selanjutnya, Fifian merasa dirugikan. Fifian menyatakan dirinya sangat dirugikan atas viralnya kasus tersebut. Apa lagi saat peristiwa itu terjadi, dirinya berada di pasar untuk melakukan kontrol terhadap harga pangan jelang Lebaran 2023.

Meski begitu, setelah kasus ini clear dan pihak pedagang meminta maaf atas aksinya tersebut, Fifian mengaku tak menyimpan dendam.

“Saya juga tidak menyimpan amarah dan kekesalan pada netizen yang di luar Kepulauan Sula, karena netizen Indonesia kan seperti itu, tapi ngga apa-apa sih, yang mendukung dan memilih saya kan bukan mereka, yang memilih dan mendukung saya kan simpatisan dan seluruh masyarakat Kepulauan Sula,” kata Fifian.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI
Gubernur Maluku: Keamanan Menjelang Idul Fitri 1446 H Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Ikuti Rakor Inflasi Jelang Hari Besar Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru