DETIKINDONESIA.CO.ID, BINTUNI– Untuk menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1446 H, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/038/BUP-TB/II/2025. Edaran ini menetapkan larangan penjualan minuman beralkohol serta penutupan sementara tempat hiburan di seluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam kebijakan tersebut, seluruh pemilik tempat hiburan malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan klub malam diwajibkan menghentikan operasionalnya sementara, terhitung mulai 1 Maret hingga 5 April 2025.
Selain itu, pelaku usaha di sektor perhotelan, penginapan, bar, serta distributor dan pedagang minuman beralkohol dilarang menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol selama masa berlaku aturan ini. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga menegaskan penghentian distribusi minuman beralkohol ke wilayah tersebut dalam periode yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : MEDIAPRORAKYAT |
Halaman : 1 2 Selanjutnya