Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni akan berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri guna melakukan pengawasan secara profesional, humanis, dan persuasif.
Selain aparat keamanan, masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Teluk Bintuni selama periode berlakunya aturan ini.
Surat edaran ini ditetapkan di Bintuni pada 28 Februari 2025 dan resmi berlaku mulai 1 Maret hingga 5 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : MEDIAPRORAKYAT |
Halaman : 1 2