DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU – Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi tidak lagi berstatus sebagai daerah tertinggal sejak tahun 2020. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kondisi daerah ini masih jauh dari kata maju dan masih menghadapi berbagai tantangan.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020, terdapat enam indikator utama yang menentukan status daerah tertinggal. Indikator tersebut mencakup perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, infrastruktur, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas, serta karakteristik wilayah.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, skor Kabupaten TTU berkisar antara 40 hingga 60, yang masih masuk dalam kategori tertinggal. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. “Kondisi ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan strategis agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, dalam pidatonya di Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten TTU, Senin (3/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan perwira TNI AD berpangkat Mayor itu menegaskan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat harus menerima kenyataan bahwa TTU masih menghadapi keterbatasan dalam berbagai aspek. Oleh karena itu, diperlukan upaya konkret untuk meningkatkan status daerah tersebut.
Salah satu tantangan terbesar adalah ketergantungan fiskal yang tinggi, dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD yang masih di bawah 6%. Perubahan kebijakan efisiensi anggaran di tingkat nasional turut berdampak signifikan pada pembangunan daerah.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : VICTORY NEWS |
Halaman : 1 2 Selanjutnya