“Ketika hasil produksi mereka disita, dampaknya sangat besar, termasuk terganggunya biaya pendidikan anak-anak mereka,” tambahnya.
Bupati Falen Kebo berharap pemerintah pusat, terutama BPOM, dapat memberikan perhatian lebih terhadap regulasi yang memungkinkan produksi dan distribusi sopi dilakukan secara legal. Dengan adanya izin edar resmi, para produsen dapat menjalankan usahanya dengan aman, sementara pemerintah dapat memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Selain membahas legalitas sopi, audiensi ini juga menjadi momentum penting dengan dikukuhkannya Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM serta peresmian Laboratorium Regional Jayapura. Dalam kesempatan ini, BPOM RI juga meningkatkan status Balai POM di Kupang menjadi Balai Besar POM, yang akan mengawasi berbagai daerah, termasuk Kota Kupang dan Kabupaten TTU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produk pangan dan obat-obatan, termasuk minuman tradisional seperti sopi, sehingga aspek kesehatan masyarakat tetap terjaga seiring dengan pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan regulasi yang lebih jelas serta pengawasan ketat, sopi berpotensi menjadi produk unggulan daerah yang tidak hanya bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga dapat dipasarkan lebih luas dengan jaminan keamanan dan kualitas yang terstandarisasi
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2