DETIKINDONESIA.CO.ID – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Dellasale Kebo, S.IP, M.A, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) pada Rabu (12/3/2025).
Penandatanganan PKS OP4D ini dilakukan serentak oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia dan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo, melalui konferensi virtual. Khusus untuk Kabupaten TTU, acara ini berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua, Kabupaten Belu, NTT. Selain Bupati TTU, turut hadir Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) dan Asisten 2 Setda Kabupaten Malaka.
Dalam keterangannya setelah penandatanganan, Bupati Falen Kebo mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak perorangan di Kabupaten TTU masih rendah pada 2025, meskipun sektor usaha mengalami peningkatan sebesar 10,2 persen dibandingkan daerah lain. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat yang memiliki NPWP segera melaporkan SPT tahunan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : LINTAS BIINMAFO |
Halaman : 1 2 Selanjutnya