Bupati Falen juga mengapresiasi langkah Dirjen Pajak dalam mendorong pemerintah daerah meningkatkan penerimaan pajak sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengakui bahwa hingga saat ini, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak masih belum berjalan secara maksimal.
Sebagai tindak lanjut dari PKS ini, Bupati TTU menegaskan bahwa akan dibentuk tim khusus untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan efektif. Menurutnya, peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak positif terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini, NJOP Kabupaten TTU masih mengacu pada data tahun 2012 dan belum diperbarui hingga 2025. Oleh karena itu, langkah revisi NJOP menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : LINTAS BIINMAFO |
Halaman : 1 2