Home / NTT

Bupati TTU Falen Kebo Terapkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas Wajib Parkir Saat Libur

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan mobil dinas di kabupaten TTU diparkir selama libur, Jumat (14/03/2025). Foto:Istimewa

Ratusan mobil dinas di kabupaten TTU diparkir selama libur, Jumat (14/03/2025). Foto:Istimewa

DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU — Akhir pekan ini, suasana di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tampak berbeda dari biasanya. Jalanan yang biasanya ramai dengan kendaraan dinas kini terlihat lebih sepi. Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk tetap berada di kantor selama hari libur.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati TTU Nomor 01 Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran serta memastikan kendaraan dinas digunakan secara optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, hingga Direktur RSUD Kefamenanu.

Baca Juga :  Bupati TTU Falen Kebo Pangkas Rp 35 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas, Fokus Bangun Infrastruktur

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, telah menginstruksikan kebijakan ini dalam rapat perdana bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (4/3). Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sementara pada hari libur harus diparkir di kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi anggaran, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan. Penggunaan fasilitas operasional, termasuk kendaraan dinas, harus lebih tertib agar anggaran tidak terbuang percuma,” jelas Bupati Yosep.

Salah satu alasan utama penerapan aturan ini adalah untuk mengurangi biaya pemeliharaan kendaraan dinas, terutama pengeluaran bahan bakar. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi pada akhir pekan.

Baca Juga :  Kendaraan Operasional KPU dan Bawaslu Bekasi Ditarik Karena Efisiensi Anggaran

“Kami sering menemukan kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi, seperti mengangkut pakan ternak dan kayu bakar. Hal ini tidak dapat dibiarkan,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap sopir kendaraan dinas diwajibkan bertanggung jawab atas kendaraan yang digunakan. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan ditugaskan untuk menjaga keamanan kendaraan yang diparkir di kantor bupati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : iNEWS

Berita Terkait

Bupati TTU Falent Kebo Perjuangkan Pembangunan Bendungan Tantori, Tinjau Langsung Lokasi
Falen Kebo Lakukan Revolusi Senyap Bangun TTU
Polres TTU dan Jurnalis Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Bupati TTU Falentinus Kebo Bahas Golput dan Money Politics dalam Kuliah Umum di Universitas Timor
Hadiah Spesial Ulang Tahun! Pemda TTU Beri Layanan Medis Gratis
Wawancara Bupati Falen Kebo: Reformasi ASN TTU Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Bupati TTU Falen Kebo Teken PKS Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat
Bupati TTU Falen Kebo Pangkas Rp 35 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas, Fokus Bangun Infrastruktur

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:46 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Gelar Ibadah Syukur Pasca Pelantikan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:30 WIB

Istri Bupati Fakfak Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Berbagi Kebahagiaan di Ramadan 1446 H

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:19 WIB

Bupati Johny Kamuru Dukung Program Prioritas Kemenag Papua Barat di Sorong

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:26 WIB

Dukung Pendidikan, Pemkab Teluk Bintuni Bantu Sarana Belajar di Distrik Aroba

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:15 WIB

KPU Kaimana Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu, Syukuri Kelancaran Pilkada

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ajukan RAPBD 2025, Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:50 WIB

Rakornas 17 Maret : Papua Barat Berpeluang Dapat Anggaran Tambahan untuk Pengentasan Kemiskinan

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:52 WIB

Ombudsman RI Papua Barat dan DPRD Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Berita Terbaru