DETIKINDONESIA.CO.ID, TTU – Sejumlah pedagang pasar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pertemuan dengan Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, untuk membahas persoalan tunggakan sewa lapak. Audiensi ini berlangsung di lobi lantai 1 Kantor Bupati dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Beberapa pejabat yang turut hadir antara lain Kepala Bapenda TTU, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) TTU, Asisten II dan III Sekda TTU, staf ahli Bupati, serta para pedagang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dialog tersebut, para pedagang yang menunggak sewa mengajukan permohonan keringanan kepada Pemerintah Kabupaten. Merespons hal itu, Bupati Yoseph Falentinus menyatakan akan menghapus seluruh tunggakan yang selama ini menjadi beban para pedagang.
“Tunggakan yang ada saya hapus. Ada yang tidak bayar sejak 2018. Kita mulai lembaran baru,” ujar Bupati Falent dalam pertemuan tersebut.
Meski memberikan penghapusan, ia menegaskan pentingnya komitmen pedagang untuk mulai kembali membayar sewa pada Mei 2025 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Dinas Perindag TTU, Maksi Akoit, menjelaskan bahwa saat ini sekitar 203 pedagang menyewa lapak di Pasar Baru Kefa dan Pasar Lama Kefamenanu, dengan ukuran lapak bervariasi antara 3 hingga 18 meter persegi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : NUSRAINSIDE |
Halaman : 1 2 Selanjutnya