Sebagai tindak lanjut kebijakan ini, Dinas Perindag akan menyusun laporan dan mengusulkan diterbitkannya Keputusan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan penghapusan tunggakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan tindak lanjuti hasil audiensi ini dan melaporkan ke Bupati agar dikeluarkan Keputusan Bupati,” jelas Maksi.
Salah satu pedagang, Rudiques Usfunan, menyampaikan rasa syukurnya atas penghapusan tunggakan sewa dari Januari hingga April 2025.
“Kami merasa sangat terbantu. Kami sepakat akan mulai membayar sewa kembali sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 mulai Mei 2025,” ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki pengelolaan pasar serta mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan pedagang demi menciptakan iklim ekonomi lokal yang sehat dan berkeadilan.***
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : NUSRAINSIDE |
Halaman : 1 2