DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU – Para pedagang yang menyewa lapak di Pasar Lama Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, menyampaikan apresiasi kepada Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, atas kebijakan penghapusan tunggakan retribusi lapak mereka. Hal ini diungkapkan oleh Rodiques Usfunan, seorang penjahit pakaian, dalam wawancara bersama RRI di tempat usahanya, Senin (14/4/2025).
Menurut Usfunan, kebijakan penghapusan biaya sewa tersebut sangat membantu, terlebih sejak Maret 2025 banyak pedagang kesulitan membayar retribusi hingga lapaknya disegel oleh Dinas Perindag TTU.
“Keputusan Bupati Falent sangat meringankan kami, pedagang kecil. Selama sebulan kami tidak bisa berjualan karena lapak disegel. Untuk bertahan hidup, sebagian dari kami terpaksa pinjam dari koperasi harian,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usfunan mengaku sangat berterima kasih karena kebijakan tersebut membantu para penjahit kembali beraktivitas dan terbebas dari beban utang lapak. Ia menyebutkan, kini mereka akan mengikuti ketentuan retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni sebesar Rp1.200 per meter, dibayarkan setiap akhir bulan.
Ia juga mengeluhkan kondisi pendapatan penjahit yang menurun sejak tidak lagi menerima pesanan baju dinas atau seragam sekolah. Terakhir kali mereka menerima proyek semacam itu, menurutnya, adalah saat pemerintahan Drs. Gabriel Manek.
“Kami harap di masa pemerintahan Bupati Falentinus Kebo dan Wakil Bupati Kamilus Elu, pengadaan baju dinas dan seragam bisa kembali diberikan kepada penjahit lokal di Pasar Lama. Supaya kami tidak jadi penonton di daerah sendiri dan bisa tetap membayar sewa lapak tepat waktu,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya