DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014 di era Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi ramainya pemberitaan terkait adanya upaya opsi pemanggilan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK, Direktur Eksekutif Sinergi Indonesia Bangkit Ary Abdurrahman Kapitang mendesak agar KPK tetap independen dan jangan mau jadi Lembaga pesanan.
“Harus kita jaga, kita awasi KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Momentum tahun politik seperti ini KPK harus hati-hati dalam mengambil sikap, Intinya tidak boleh jadi alat politik siapapun, alat politik pesanan”, kata Ary Abdurrahman Kapitang saat dihubungi media.
Sinergi Indonesia Bangkit menduga ada upaya penjegalan melalui dugaan kasus hukum setelah Cak Imin resmi berpasangan dengan Anies Baswedan sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |