DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 9 atas nama Iksan Sidik menemukan adanya perbedaan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil Pleno yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Botanglomang.
Iksan Sidik mengatakan, berdasarkan Formulir C1 Salin yang dikumpulkan semua TPS se-Kecamatan Botang Lomang dan data yang diperoleh di semua TPS, hasil perolehan suara di semua TPS berbeda dengan hasil rekapitulasi Pleno ditingkat Kecamatan.
“Berdasarkan Dokumen C1 Salin dari semua TPS di Kecamatan Botang Lomang saya memperoleh 135 Suara. Namun hasil dari Pleno Kecamatan hanya 105 Suara,” jelas Iksan Sidik, Jumat (1/3/2024).
Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan menjaga kemurnian hasil Pemilu 2024, Politisi Muda PKB itu meminta kepada Bawaslu Halsel agar menindaklanjuti dugaan temuan tersebut.
“Jika apabila terdapat kekeliruan dalam penghitungan suara, agar penyelenggara Pemilu mengembalikan perolehan suara Caleg dan suara Partai. Karena kehilangan 1 suara saja, akan mempengaruhi hasil akhir,”
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Yhuli |
Sumber | : |