DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Camat Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Irwan Sesa, diduga memberikan rekomendasi kepada dua peserta tes PPPK yang tidak pernah menjadi tenaga honorer. Hal ini menimbulkan kehebohan dan mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Saifun Radjulan, mengatakan bahwa hal tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh camat karena telah melanggar hak orang-orang yang sudah mengabdi sebagai honorer dengan waktu yang cukup lama.
“Kami akan memanggil camat untuk dimintai keterangan terkait rekomendasi yang dikeluarkannya itu,” kata Saifun kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saifun menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan camat. Namun, ia masih menunggu kedatangan bupati terlebih dahulu sebelum memanggil camat.
“Yang bersangkutan (camat) sudah mengakui kesalahannya lewat pemberitaan di media. Ia sadar tidak memiliki data apapun dari kedua peserta tes PPPK tersebut, baik rekomendasi maupun surat keterangan yang membuktikan bahwa mereka pernah menjadi honorer. Kedua peserta itu sudah dinyatakan gugur dengan status tidak memenuhi syarat ” jelas Saifun.
Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |