DETIKINDONESIA.ID, YOGYAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengungkapkan perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam membangun ketahanan keluarga, termasuk memberikan keamanan pada anak dari ancaman kejahatan digital di media sosial.
“Karakteristik dunia digital yang tanpa batas (borderless), saat ini telah memunculkan berbagai kejahatan yang harus diwaspadai, salah satunya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang semakin meningkat di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada 2021, menunjukkan adanya kenaikan kasus KBGO sekitar empat kali lipat dari 2019 ke 2020,” ungkap Bintang dalam Webinar ‘Mengenal Kejahatan Media Sosial untuk Memperkuat Ketahanan Keluarga’ dalam Rangka Peringatan Hari Ibu Ke-93 Tahun 2021, Sabtu (04/12/2021).
Bintang menambahkan, kekerasan berbasis online tidak hanya berisiko bagi perempuan, namun juga bagi anak. Laporan KPAI menunjukan, sepanjang 2020 telah diterima 651 laporan kasus terkait pornografi dan cyber crime yang melibatkan anak. Oleh karenanya, Menteri PPPA menegaskan, selain pentingnya membuka akses bagi perempuan terhadap teknologi informasi, penguatan literasi digital bagi perempuan juga sangat penting untuk melindungi dirinya sendiri, sekaligus dapat melindungi anak-anaknya. “Tentunya hal ini bukanlah kewajiban ibu semata, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dengan ayah,” tambah Bintang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bintang juga menjelaskan baik orang tua maupun anak, harus memiliki pemahaman terkait berbagai risiko internet, modus-modus kejahatan yang sering terjadi, alat perlindungan di internet, dan cara melindungi diri di internet. Baik anak maupun orang tua, perlu memahami pentingnya menjaga privasi di internet, karena apa yang sudah terunggah akan sangat sulit untuk dihapuskan dan sangat mudah untuk disalahgunakan orang-orang di berbagai belahan dunia.
“Jangan pernah bagikan data alamat, sekolah, dan data-data privat lainnya. Kita harus sangat berhati-hati saat membagikan foto di media sosial karena di zaman sekarang, kasus-kasus seperti penculikan dan pelecehan banyak bermula dari unggahan pribadi berisi gambar dan data anak yang diambil dari media sosial orang tuanya,” ujarnya.
Menteri Bintang meminta seluruh orangtua untuk memastikan anak menggunakan internet sesuai dengan regulasi yang ditentukan, misalnya mengikuti batasan usia minimal penggunaan media sosial. Hal tersebut sangat penting dilakukan, mengingat ada sekitar 87 persen anak-anak di Indonesia yang sudah dikenalkan media sosial sebelum menginjak usia 13 tahun (Hasil riset Neurosensum).
“Orangtua juga harus menguatkan kembali ketahanan keluarga serta membangun relasi yang positif, hangat dan setara dalam keluarga. Sebagai orang tua, kita tidak akan bisa mengetahui dan mengontrol setiap pengalaman anak, namun dengan relasi yang positif dalam keluarga, semua akan memiliki perasaan nyaman untuk bercerita, bertanya, dan meminta pertolongan, sehingga dapat saling menjaga,” terangnya.
Saat ini, Kemen PPPA sudah memiliki Contact Centre Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang dapat diakses masyarakat secara gratis untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk di ranah digital melalui telepon 129 dan WA 08111-129-129.
“Kemen PPPA tidak akan mampu menciptakan Indonesia yang aman bagi perempuan dan anak, tanpa dukungan dan sinergi dari seluruh pihak. Untuk itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersinergi membuka akses seluas-luasnya bagi perempuan dan anak agar melek digital, sekaligus mendapatkan literasi digital yang mumpuni, serta saling menjaga, minimal di dalam keluarga masing-masing, demi menciptakan dunia yang aman bagi perempuan dan anak baik di ruang fisik maupun ruang digital,” pungkas Bintang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Humas Kemen PPPA |
Halaman : 1 2 Selanjutnya