Pada webinar yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-93 ini, Bintang mengajak seluruh pihak untuk memastikan tersedianya kebijakan dan layanan di lingkup kerja masing-masing dalam mengedukasi serta melindungi para perempuan dari kekerasan berbasis gender online, disaat menantikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPPKS) yang tengah diproses DPR saat ini. Bintang juga kembali mengingatkan perayaan Hari Ibu setiap 22 Desember, bukanlah mother’s day, melainkan momentum bagi seluruh masyarakat untuk merefleksikan semangat perjuangan para perempuan di masa lalu.
Pada kesempatan yang sama, Legal Attache FBI US. Embassy Jakarta, John Kim menyampaikan tingkat terjadinya kasus kejahatan seksual pada anak di media sosial sangatlah tinggi terutama di masa pandemi Covid-19. Anak yang diharuskan menjalani pembelajaran secara online, memiliki lebih banyak waktu dan kesempatan untuk mengakses internet. Hal ini menyebabkan mereka rentan menjadi korban kekerasan seksual online, terutama grooming sehingga mudah terbujuk buaian para pelaku kejahatan seksual online.
John Kim menegaskan, FBI terus berupaya memberantas kejahatan seksual online terhadap anak melalui sinergi dan kerjasama dengan Kepolisian RI, Interpol, serta perusahaan komunikasi, untuk melaporkan ketika terjadi aktivitas mencurigakan yang menjurus pada kejahatan digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejahatan seksual online pada anak merupakan fenomena gunung es, mengingat banyak sekali kasus yang tidak diketahui masyarakat. Salah satu cara untuk mencegahnya adalah dengan menyelenggarakan acara webinar seperti ini, karena akan memberikan informasi penting yang dapat langsung disebarluaskan sehingga masyarakat dapat lebih aware dan menghindari terjadinya kejahatan seksual Online,” terang Jihn Kim.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Roberto GM. Pasaribu mengungkapkan keluarga khususnya orangtua sangat berperan penting dalam menjaga dan melindungi anak dari ancaman kejahatan online di era revolusi digital 4.0 saat ini.
“Orangtua baik ibu dan ayah, sangat berperan penting untuk memberikan perhatian penuh dalam menjaga dan melindungi anak dari ancaman kejahatan digital. Mereka harus memahami apa saja bentuk bentuk ancaman di dunia digital seperti email phishing, malware, distributed denial of service (DDos), hacking, dan lainnya,” tutur Roberto.
Roberto menekankan orangtua harus memahami tanda-tanda ketika anak menjadi korban kejahatan digital, mengingat pentingnya sensitifitas orangtua untuk fokus dan mengerti kondisi anak. Orangtua juga harus menciptakan kenyamanan di rumah, menghadirkan moment bersama untuk membangun komunikasi mendalam dengan anak. Selain itu, memantau dan memastikan anak mengakses internet dengan aman, mengetahui dengan siapa anak membangun komunikasi di internet, dan mempelajari bentuk-bentuk perilaku menyimpang dalam dunia digital. Peran guru sebagai pendidik, juga sangat penting dalam mengawasi dan melindungi anak dari tindak kejahatan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Executive Vice President Center of Digital PT Bank Central Asia (BCA), Wani Sabu menyampaikan perempuan dan remaja sangat rentan mengalami kejahatan digital berupa penipuan transaksi online di bidang perbankan. Hal ini terjadi karena banyaknya transaksi online yang dilakukan perempuan dan remaja di masa pandemi. Wani menuturkan dalam periode satu bulan saja, terdapat 1.500 kasus penipuan online yang menimpa nasabah BCA.
Lebih lanjut, Wani menjelaskan beberapa tips yang harus dilakukan para perempuan dan remaja agar terhindar dari tindak kejahatan penipuan online, serta upaya penyelamatan dana, melakukan blokir, atau penundaan transaksi saat menjadi korban penipuan dengan langsung menghubungi pihak bank. Wani juga mengingatkan untuk tidak mudah memberikan data privasi dan waspada terhadap oknum kejahatan yang mengaku sebagai pihak bank.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : Humas Kemen PPPA |
Halaman : 1 2