Cegah PETI di Blok 6 HST, Satgas AGM dan Pamobvit Polda Kalsel Rutin Patroli

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu Diketahui, sanksi bagi pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sebagaimana diatur pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menyebutkan beberapa modus operandi pelaku tambang ilegal.

Pelaku PETI, kata Kompol Rokhim tidak bisa menambang di dalam konsesi. Karena itu, mereka biasanya mencoba di area perbatasan atau luar konsesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu berdasarkan temuan tahun sebelumnya, 2021 dan 2024 dengan adanya aktivitas PETI di Desa Manggunang Sebrang. Terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat berat.

Baca Juga :  Polres Tanah Bumbu Gelar Bazar Murah, Sembako Dijual dengan Harga Terjangkau

Mereka melakukan kegiatan penambangan di luar PKP2B PT AGM. Tetapi membuat akses jalan tambang di dalam PKP2B PT AGM secara illegal.

“Itu langsung pihak PT AGM melakukan upaya hukum,” tutup perwira melati satu itu.

Reporter: HN Lazuardi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : HN Lazuardi
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Pemkab Tanah Bumbu untuk Pesona Melasti 2025
Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Bupati Bang Arul Paparkan Tujuh Misi Prioritas Dalan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
Usai Dilantik, Gercep Mama Deden Buat Program Kesejahteraan Keluarga di HST
Bersilaturahmi Dengan Pemdes se HST, Bang Rizal Wujudkan Satu Visinya
Polres Tanah Bumbu Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Tegaskan RKPD 2026 Harus Inklusif dan Berkelanjutan
Polres Tanah Bumbu Gelar Bazar Murah, Sembako Dijual dengan Harga Terjangkau
Disnaker Tanahbumbu Gelar Pelatihan Kerja Untuk Kurangi Pengangguran

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:52 WIB

Koordinator Lapangan Demo Minta Maaf ke Menag RI atas Kesalahan Informasi dan Fitnah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:10 WIB

Ahmad Irawan: Pembagian Dana Bagi Hasil PSN ke Daerah Dinilai Tidak Adil

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:01 WIB

Wamen Viva Yoga Lepas 1.500 Pemudik: Ketua Umum PAN Bang Zul Berupaya Masyarakat Bisa Berlebaran dengan Keluarga

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:51 WIB

Kepala Rutan Salemba, Wahyu: Kami Tidak Anti Kritik

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:46 WIB

PP AMMDI Diterima Menpora Dito, Siapkan Pelantikan dan Diklat Kepemimpinan Pemuda

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:13 WIB

Ketua DPP KNPI M.Syahwan Arey Angkat Bicara Terkait Rutan Salemba

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:52 WIB

Dukungan Jenderal Ronny Sompie untuk Strategi Pencegahan Korupsi di Sulut

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:40 WIB

Rapat Koordinasi Bidang Polkam KADIN Indonesia, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Eliminasi Hambatan Investasi di Indonesia

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Dansat Brimob Polda Kaltim Pimpin Pelantikan Wadansat Brimob yang Baru

Jumat, 28 Mar 2025 - 00:01 WIB