Perlu Diketahui, sanksi bagi pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sebagaimana diatur pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menyebutkan beberapa modus operandi pelaku tambang ilegal.
Pelaku PETI, kata Kompol Rokhim tidak bisa menambang di dalam konsesi. Karena itu, mereka biasanya mencoba di area perbatasan atau luar konsesi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu berdasarkan temuan tahun sebelumnya, 2021 dan 2024 dengan adanya aktivitas PETI di Desa Manggunang Sebrang. Terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat berat.
Mereka melakukan kegiatan penambangan di luar PKP2B PT AGM. Tetapi membuat akses jalan tambang di dalam PKP2B PT AGM secara illegal.
“Itu langsung pihak PT AGM melakukan upaya hukum,” tutup perwira melati satu itu.
Reporter: HN Lazuardi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : HN Lazuardi |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2