Chairal Zikri Mengajukan Gugatan PMH Terhadap PT. Rizki Mustika Abadi Di PN Tanggerang

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TANGERANG – Kisruh antara direksi dan komisaris PT. RIZKI MUSTIKA ABADI (PT. RMA) yang merupakan perusahaan pengembang perumahaan VRI 2 yang berlokasi di Sawangan, Depok. masih berlanjut. Komisaris telah memberhentikan Direksi perusahaan secara sepihak, tak terima dengan ini direksi perusahaan mengambil langkah hukum.

Mantan Direksi PT. RMA (CHAIRAL ZIKRI) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Direktur PT. RMA dan Perusahaan tersebut.

Akibat diberhentikan dari Jabatan Direktur PT. RMA dan tidak dibayarkannya Uang Sisa Penghargaan Atas Pengabdian dan Dedikasi serta Pemotongan Gaji Penggugat selama kurang 2 tahun, akhirnya Chairal Zikri mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Direktur Utama & PT. Rizky Mustika Abadi (PT.RMA) pada Pengadilan Negeri Tanggerang melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Bondan Sugiharto, SH Dkk menyampaikan kepada para Wartawan di Pengadilan Negeri Tanggerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Bondan menjelaskan bahwa kronologis perkaranya adalah sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 Manager Legal PT. RIzki Mustika Abadi meminta dan mendesak Klien Kami untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) ke-5 (Kelima) bidang tanah Milik PENGGUGAT yaitu : Sertifikat Hak Milik No. 1982, SHM No. 1979, SHM No. 1977, SHM No. 2058 dan SHM No. 1978, namun Klien Kami MENOLAK DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN bahwa PENGGUGAT akan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dimaksud, apabila PARA TERGUGAT langsung membayar HAK KLIEN KAMI terhadap kelima bidang tanah senilai Rp.209.000.000,- dan/atau terlebih dahulu membuat Surat Perjanjian dan/atau Surat Pernyataan Tertulis yang pada pokoknya menerangkan : “KAPAN AKAN MEMABAYAR LUNAS UANG PENGHARGAAN YANG MENJADI HAK PENGGUGAT SELURUHNYA, Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh PARA TERGUGAT” ;

Baca Juga :  Pengukuhan dan Rakernas DPP KNPI Periode 2021 -2024 Menghadirkan Visi Besar Ketum DR. ILyas Indra

2. Bahwa selanjutnya KLIEN KAMI melayangkan Surat Undangan dan Somasi I (Pertama), Nomor : 037/B/SOMASI-DSB/INP/VII/2022, tanggal 18 Juli 2022 kepada PARA TERGUGAT melalui Kuasa Hukum KLIEN KAMI namun PARA TERGUGAT tidak merespon dan/atau menanggapi Surat Undangan dan Somasi I KLIEN KAMI;

3. Bahwa kemudian pada tanggal 28 Juli 2022 KLIEN KAMI melayangkan Kembali Surat Undangan dan Somasi II (Kedua), Nomor : 038/B/SOMASI-DSB/INP/VII/2022, namun PARA TERGUGAT juga tidak merespon dan/atau menanggapi Surat Undangan dan Somasi II KLIEN KAMI;

4. Bahwa kemudian pada tanggal 02 Agustus 2022 KLIEN KAMI melayangkan Kembali Surat Undangan dan Somasi III (Ketiga), Nomor : 042/B/SOMASI-DSB/INP/VIII/2022, barulah terbangun komunikasi dengan PARA TERGUGAT melalui DENI HAFAS selaku Manager Persum Legal & Estate PT. Rizki Mustika Abadi untuk menjadwalkan Mediasi pada tanggal 12 Agustus 2022 di Kantor Pengelolaan TERGUGAT I di Jalan Raihan, Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517, Adapun hasil pertemuannya adalah sebagai berikut :

a. Bahwa PARA TERGUGAT hanya ingin membayar sisa Uang Penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi KLIEN KAMI adalah sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah);

b. Bahwa PARA TERGUGAT menginginkan adanya Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Terhadap 5 (Lima) Bidang tanah berupa SHM No. 1982, SHM No. 1979, SHM No. 1977, SHM No. 2058 dan SHM No. 1978 atas nama KLIEN KAMI untuk dibalik nama kepada SJAHNAN LUBIS selaku Komisaris PT. Rizki Mustika Abadi, namun PARA TERGUGAT tidak dapat memberikan kepastian kapan akan dibayarkan Uang Kompensasi senilai Rp.209.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Juta Rupiah) terhadap Penandatanganan AJB tersebut dan malah mengatakan PENGGUGAT untuk menandatangani saja terlebih dahulu serta percaya kepada PARA TERGUGAT yang menyatakan pasti akan membayar uang kompensasi atas ke-5 (Kelima) bidang tanah SHM tersebut dengan dasar KEPERCAYAAN saja;

Baca Juga :  Program Bimtek Kades dan 13 Kegiatan yang Diduga Titipan Dari Dana Desa Jadi Sorotan

c. Bahwa terhadap pengembalian Gaji KLIEN KAMI yang telah dipotong sejak bulan April 2020 sampai dengan per tanggal 01 Maret 2022 sebesar Rp.434.700.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) belum dapat dipenuhi dengan alasan DENI HAFAS selaku Manager Persum Legal & Estate PT. Rizki Mustika Abadi harus menyampaikan hal ini kepada PARA TERGUGAT terlebih dahulu;

5. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022 PARA TERGUGAT melalui DENI HAFAS selaku Manager Persum Legal & Estate PT. Rizki Mustika Abadi mengundang PENGGUGAT untuk Mediasi Ke-2 di Kantor Pengelolaan TERGUGAT I di Jalan Raihan, Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517, Adapun hasil pertemuannya adalah sebagai berikut :

a. Bahwa PARA TERGUGAT tetap dengan pendiriannya hanya akan membayar sisa uang penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi KLIEN KAMI adalah sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah);

b. Bahwa PARA TERGUGAT tetap pada pendiriannya menginginkan adanya Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Terhadap 5 (Lima) Sertifikat, dengan Nomor SHM 1982, SHM No. 1979, SHM No. 1977, SHM No. 2058 dan SHM No. 1978 atas nama PENGGUGAT untuk dibalik nama kepada SJAHNAN LUBIS selaku Komisaris PT. Rizki Mustika Abadi, namun PARA TERGUGAT tidak dapat memberikan kepastian kapan akan dibayarkan Uang Kompensasi senilai Rp.209.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Juta Rupiah) terhadap Penandatanganan AJB tersebut dan malah mengatakan PENGGUGAT untuk menandatangani saja terlebih dahulu serta percaya kepada PARA TERGUGAT yang menyatakan pasti akan membayar uang kompensasi atas ke-5 (Kelima) bidang tanah SHM tersebut dengan dasar KEPERCAYAAN saja;

Baca Juga :  Buka Rakerda TP. PKK, Bupati Freddy Tantang Lahirkan Pengusaha UMKM

c. Bahwa terhadap pengembalian Gaji KLIEN KAMI yang telah dipotong sejak bulan April 2020 sampai dengan per tanggal 01 Maret 2022 sebesar Rp.434.700.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) PARA TERGUGAT menyatakan dengan tegas tidak akan membayar dan/atau mengembalikan HAK KLIEN KAMI tersebut dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan dan diterima;

Oleh karena itu, terhadap hal yang telah saya uraikan di atas menguatkan dan meneguhkan klien kami utk mengajukan Gugatan PMH terhadap PT. Rizki Mustika Abadi pada Pengadilan Negeri Tanggerang dan berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aqua dapat memutuskan perkara tersebut secara bijak dan adil sehingga dapat memenuhi rasa keadilan di dalam Masyarakat & Perusahaan juga harus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

POSSI Kota Ternate Gelar Open Turnamen Finswimming dan Oba Festival Olahraga KONI 2025 di Taman Falazawa 1
PB-Formmalut Jabodetabek Desak Evaluasi Kapolda Malut & Copot Kapolres Haltim serta Cabut Izin PT STS Yg Mengisahkan Korban Pada Warga. 
Dharma Wanita Persatuan Kota Ternate Gelar Kegiatan “Wahana Edukasi Terhadap Anak
Peserta RUA Terima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IKA Trisakti Periode 2021-2025
Silaturahmi DPP Garuda AstaCita Nusantara dan Kemenkumham RI, Dorong Sinergi Program Nasional
SPTJ Transjakarta Hadiri Konsolidasi Aliansi SP BUMD Jaya untuk May Day 2025
Peringati 26 Tahun, Ternate Siap Melangkah ke Era Baru Pembangunan
Mendagri Tegaskan: Daerah Wajib Adaptif, Kadri Laetje Serukan Semangat di Hari Otda ke-29

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Papua Pegunungan Tegaskan Pentingnya Persatuan dalam Pesta Rakyat di Sentani

Jumat, 25 April 2025 - 14:12 WIB

Elisa Kambu Harap BPK Lakukan Audit LKPJ dengan Objektivitas Tinggi

Rabu, 23 April 2025 - 14:18 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Sampaikan Terima Kasih dan Salam Perpisahan ke Provinsi Induk

Sabtu, 19 April 2025 - 16:07 WIB

Prabowo Resmikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Papua Pegunungan serta Bangka Belitung

Kamis, 17 April 2025 - 16:45 WIB

Gubernur Elisa Kambu Lantik Sekda Baru Kabupaten Maybrat di Awal Masa Jabatannya

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Waropen Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tegaskan Komitmen Literasi dan Dokumentasi Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:38 WIB

PT Freeport Indonesia Berikan Dukungan untuk Liga 4 Regional Papua Tengah

Senin, 14 April 2025 - 12:39 WIB

Bupati Waropen FX Mote Tak Terburu-Buru Reshuffle Jabatan, Utamakan Evaluasi Kinerja ASN

Berita Terbaru

Ketua KADIN Indonesia Anindya Bakrie (Detik Indonesia/KONTAN)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Menilai Turki dan Uni Eropa Berpotensi Menjadi Pasar Ekspor Baru

Senin, 28 Apr 2025 - 16:15 WIB