DETIKINDONESIA.CO.ID, TANGERANG – Kisruh antara direksi dan komisaris PT. RIZKI MUSTIKA ABADI (PT. RMA) yang merupakan perusahaan pengembang perumahaan VRI 2 yang berlokasi di Sawangan, Depok. masih berlanjut. Komisaris telah memberhentikan Direksi perusahaan secara sepihak, tak terima dengan ini direksi perusahaan mengambil langkah hukum.
Mantan Direksi PT. RMA (CHAIRAL ZIKRI) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Direktur PT. RMA dan Perusahaan tersebut.
Akibat diberhentikan dari Jabatan Direktur PT. RMA dan tidak dibayarkannya Uang Sisa Penghargaan Atas Pengabdian dan Dedikasi serta Pemotongan Gaji Penggugat selama kurang 2 tahun, akhirnya Chairal Zikri mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Direktur Utama & PT. Rizky Mustika Abadi (PT.RMA) pada Pengadilan Negeri Tanggerang melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Bondan Sugiharto, SH Dkk menyampaikan kepada para Wartawan di Pengadilan Negeri Tanggerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Bondan menjelaskan bahwa kronologis perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 Manager Legal PT. RIzki Mustika Abadi meminta dan mendesak Klien Kami untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) ke-5 (Kelima) bidang tanah Milik PENGGUGAT yaitu : Sertifikat Hak Milik No. 1982, SHM No. 1979, SHM No. 1977, SHM No. 2058 dan SHM No. 1978, namun Klien Kami MENOLAK DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN bahwa PENGGUGAT akan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dimaksud, apabila PARA TERGUGAT langsung membayar HAK KLIEN KAMI terhadap kelima bidang tanah senilai Rp.209.000.000,- dan/atau terlebih dahulu membuat Surat Perjanjian dan/atau Surat Pernyataan Tertulis yang pada pokoknya menerangkan : “KAPAN AKAN MEMABAYAR LUNAS UANG PENGHARGAAN YANG MENJADI HAK PENGGUGAT SELURUHNYA, Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh PARA TERGUGAT” ;
2. Bahwa selanjutnya KLIEN KAMI melayangkan Surat Undangan dan Somasi I (Pertama), Nomor : 037/B/SOMASI-DSB/INP/VII/2022, tanggal 18 Juli 2022 kepada PARA TERGUGAT melalui Kuasa Hukum KLIEN KAMI namun PARA TERGUGAT tidak merespon dan/atau menanggapi Surat Undangan dan Somasi I KLIEN KAMI;
3. Bahwa kemudian pada tanggal 28 Juli 2022 KLIEN KAMI melayangkan Kembali Surat Undangan dan Somasi II (Kedua), Nomor : 038/B/SOMASI-DSB/INP/VII/2022, namun PARA TERGUGAT juga tidak merespon dan/atau menanggapi Surat Undangan dan Somasi II KLIEN KAMI;
4. Bahwa kemudian pada tanggal 02 Agustus 2022 KLIEN KAMI melayangkan Kembali Surat Undangan dan Somasi III (Ketiga), Nomor : 042/B/SOMASI-DSB/INP/VIII/2022, barulah terbangun komunikasi dengan PARA TERGUGAT melalui DENI HAFAS selaku Manager Persum Legal & Estate PT. Rizki Mustika Abadi untuk menjadwalkan Mediasi pada tanggal 12 Agustus 2022 di Kantor Pengelolaan TERGUGAT I di Jalan Raihan, Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517, Adapun hasil pertemuannya adalah sebagai berikut :
a. Bahwa PARA TERGUGAT hanya ingin membayar sisa Uang Penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi KLIEN KAMI adalah sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah);
b. Bahwa PARA TERGUGAT menginginkan adanya Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Terhadap 5 (Lima) Bidang tanah berupa SHM No. 1982, SHM No. 1979, SHM No. 1977, SHM No. 2058 dan SHM No. 1978 atas nama KLIEN KAMI untuk dibalik nama kepada SJAHNAN LUBIS selaku Komisaris PT. Rizki Mustika Abadi, namun PARA TERGUGAT tidak dapat memberikan kepastian kapan akan dibayarkan Uang Kompensasi senilai Rp.209.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Juta Rupiah) terhadap Penandatanganan AJB tersebut dan malah mengatakan PENGGUGAT untuk menandatangani saja terlebih dahulu serta percaya kepada PARA TERGUGAT yang menyatakan pasti akan membayar uang kompensasi atas ke-5 (Kelima) bidang tanah SHM tersebut dengan dasar KEPERCAYAAN saja;
c. Bahwa terhadap pengembalian Gaji KLIEN KAMI yang telah dipotong sejak bulan April 2020 sampai dengan per tanggal 01 Maret 2022 sebesar Rp.434.700.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) belum dapat dipenuhi dengan alasan DENI HAFAS selaku Manager Persum Legal & Estate PT. Rizki Mustika Abadi harus menyampaikan hal ini kepada PARA TERGUGAT terlebih dahulu;
5. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022 PARA TERGUGAT melalui DENI HAFAS selaku Manager Persum Legal & Estate PT. Rizki Mustika Abadi mengundang PENGGUGAT untuk Mediasi Ke-2 di Kantor Pengelolaan TERGUGAT I di Jalan Raihan, Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517, Adapun hasil pertemuannya adalah sebagai berikut :
a. Bahwa PARA TERGUGAT tetap dengan pendiriannya hanya akan membayar sisa uang penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi KLIEN KAMI adalah sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah);
b. Bahwa PARA TERGUGAT tetap pada pendiriannya menginginkan adanya Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) Terhadap 5 (Lima) Sertifikat, dengan Nomor SHM 1982, SHM No. 1979, SHM No. 1977, SHM No. 2058 dan SHM No. 1978 atas nama PENGGUGAT untuk dibalik nama kepada SJAHNAN LUBIS selaku Komisaris PT. Rizki Mustika Abadi, namun PARA TERGUGAT tidak dapat memberikan kepastian kapan akan dibayarkan Uang Kompensasi senilai Rp.209.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Juta Rupiah) terhadap Penandatanganan AJB tersebut dan malah mengatakan PENGGUGAT untuk menandatangani saja terlebih dahulu serta percaya kepada PARA TERGUGAT yang menyatakan pasti akan membayar uang kompensasi atas ke-5 (Kelima) bidang tanah SHM tersebut dengan dasar KEPERCAYAAN saja;
c. Bahwa terhadap pengembalian Gaji KLIEN KAMI yang telah dipotong sejak bulan April 2020 sampai dengan per tanggal 01 Maret 2022 sebesar Rp.434.700.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) PARA TERGUGAT menyatakan dengan tegas tidak akan membayar dan/atau mengembalikan HAK KLIEN KAMI tersebut dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan dan diterima;
Oleh karena itu, terhadap hal yang telah saya uraikan di atas menguatkan dan meneguhkan klien kami utk mengajukan Gugatan PMH terhadap PT. Rizki Mustika Abadi pada Pengadilan Negeri Tanggerang dan berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aqua dapat memutuskan perkara tersebut secara bijak dan adil sehingga dapat memenuhi rasa keadilan di dalam Masyarakat & Perusahaan juga harus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |