ChatGPT Mau di Blokir Kominfo, Berikut Alasannya

Sabtu, 4 Maret 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Layanan chatbot populer, ChatGPT, berpotensi diblokir di Indonesia. Sebab platform buatan OpenAI itu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemneterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagai informasi, platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE. Pendaftaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Jika tidak mendaftar, maka ChatGPT akan diputus aksesnya alias diblokir di Indonesia. Hal tersebut sebelumnya pernah terjadi pada beberapa platform seperti Paypal dan Steam, meski sekarang telah dibuka lagi aksesnya karena aplikasi-aplikasi itu telah mendaftarkan dirinya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pihaknya tengah melakukan kajian terkait ChatGPT. Yakni terkait apakah platform itu masuk dalam wajib daftar atau tidak.

“Ini yg sedang kami kaji, apakah ChatGPT termasuk layanan PSE yg wajib mendaftar sesuai ketentuan PP71 2019,” kata Semuel pekan lalu.

ChatGPT diketahui juga membuka opsi berlangganan di dalam aplikasinya. Saat ditanya apakah itu membuat aplikasi jadi wajib daftar, Semuel juga mengatakan hal yang sama seperti sebelumnya.

“Itu yang kami sedang kaji,” ungkapnya.

Kategori PSE Wajib Daftar di Indonesia
Kriteria PSE tertuang pada PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satunya membagi PSE menjadi dua yakni lingkup publik dan privat.

Selain itu juga terdapat 6 kategori PSE yang harus mendaftarkan diri ke Kominfo. Berikut penjelasannya:

Baca Juga :  Perayaan HAN 2022, Kalbe Farma Ungkap Cara Jitu Lindungi Anak

1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;

2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau

Baca Juga :  Peresmian Gereja Pantekosta di Kaimana, Inilah Pesan Bupati Freddy Thie

6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Bupati Sragen Salurkan Bantuan Rumah dan Sembako untuk Warga Kalijambe
Terkait Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Halsel, DPC GAMKI Bakal Surati KPK 
Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi
IPW Dukung Asta Cita Prabowo, Desak Kejagung Ungkap Aktor Korupsi Pertamina
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih: Terkait Aduan Minerba, Banyak Perubahan Regulasi
Sigit Pamungkas Bangun Rumah Rakyat di Sragen, Bukan Hadiah Rp5 Miliar
Bupati Sragen Gratiskan Parkir di Pasar Sukowati, Dorong Ekonomi Pasar Tradisional
ILUNI SMA 84 Jakarta Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan dengan Berbagi Takjil

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:35 WIB

Bupati Sragen Salurkan Bantuan Rumah dan Sembako untuk Warga Kalijambe

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:53 WIB

Tegas! Sherly Laos Tolak Korupsi dan Nepotisme di Pemprov Maluku Utara

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:48 WIB

Gubernur Sherly Laos Pantau Pasar Murah Ramadan, Fokus pada Masyarakat Miskin

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:49 WIB

Abdul Gani Kasuba Kritis, Keluarga: Kami Hanya Bisa Berikhtiar

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:00 WIB

Bupati Halsel Tinjau Lokasi Kebakaran, Tiga Rumah Hangus Dilalap Api

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:25 WIB

Dugaan Penipuan Oknum Polisi di Halmahera Timur, Nilai Kerugian Capai Ratusan Juta

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:03 WIB

Sherly Laos: Pembayaran Utang Pemprov Maluku Utara Sesuai Kemampuan Daerah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:15 WIB

Sigit Pamungkas Bangun Rumah Rakyat di Sragen, Bukan Hadiah Rp5 Miliar

Berita Terbaru

Plt Ketua AMPI Provinsi Papua Barat Guntur Setiawan, SH, MM. (Ist)

PAPUA BARAT

AMPI Papua Barat Tetap Solid, Tegas Menolak Pleno DPP AMPI

Minggu, 9 Mar 2025 - 21:10 WIB

Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer UNAS (Universitas Nasional) (Istimewa)

Artikel

Irvansyah, Erwin Aldedharma, Agus Hariadi Kandidat Kuat KSAL

Minggu, 9 Mar 2025 - 16:28 WIB

Wabup Teluk Bintuni, Joko Lingara (kanan), didampingi Anggota DPRK Teluk Bintuni dari Fraksi PPP, Wagiman, saat berbuka puasa pada Sabtu malam (8/3/2025).

PAPUA BARAT

Wabup Teluk Bintuni Ajak Warga Lestarikan Tradisi Keagamaan

Sabtu, 8 Mar 2025 - 21:05 WIB