DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Ketidak terbukaan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), atas nilai wawancara pada tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), rupanya berbuntut panjang, pasalnya persoalan ini juga telah disoroti oleh Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Muhammad Conoras, SH.MH.
Kepada media ini via WhatsApp, Minggu (18/12), Muhammad Conoras, yang juga merupakan salah satu praktisi hukum ini, menyampaikan bahwa terkait dengan tindakan KPUD Halsel, yang meloloskan peserta test PPK dengan nilai test akademik rendah, sementara yang memiliki nilai tinggi tidak diloloskan, maka hal ini sudah dapat dikatakan sebagai bentuk penyalagunaan kewenangan.
Lanjut Conoras, tidak sekedar itu peserta yang diluluskan dengan nilai rendah wajib dianulir, atau dibatalkan dan digantikan dengan peserta yang nilainya tertinggi. Jika tidak maka proses seleksi PPK oleh KPUD Halsel bisa dinyatakan cacat prosedur,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambungnya, apabila hal ini tidak menjadi perhatian serius oleh pihak KPUD Halsel, maka ini sudah bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), agar memanggil Komisioner KPUD Halsel, guna diperiksa dan dimintai keterangan mereka atas persoalan tersebut.
Muhammad menjelaskan bahwa kewenangan KPUD Kabupaten/Kota adalah menyeleksi anggota PPK, untuk yang memiliki kemampuan terkait dengan Pemilu di tingkat Kecamatan, dengan syarat harus lulus test akademik dan test wawancara.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya