Curi Motor Tetangga, Jalal di Tangkap Polsek Stabat

Rabu, 10 Mei 2023 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESI.CO.ID, LANGKAT – Unit Reskrim Polsek Stabat, menangkap tersangka H alias Jalal (40) warga Lingkungan III Sejahtera Gang Cokro, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga melakukan pencurian sepeda motor sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Nalomopung Sunggu SH, kepada awak media, pada Selasa (09/5/2023)

Dalam keterangan itu, Kanit Reskrim menyampaikan, bahwasanya korban Wiwik Andriyani membuat laporan ke Polsek Stabat, dikarenakan kehilangan satu unit sepeda motor yang di parkir di dalam rumah pelapor, dan pelapor yang mendengar suara benturan di dalam rumahnya merasa curiga kemudian pelapor langsung masuk dan melihat kedalam rumahnya dan ditemukan sepada motor milik pelapor sudah tidak ada lagi.

“Setelah menerima laporan pengaduan, AKP Ferry Ariandy SH MH, memerintahkan dirinya (Kanit Reskrim) bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari korban. Dimana berdasarkan keterangan saksi saksi bahwa merasa curiga kepada tetangganya korban,” ujarnya.

Lanjut Kanit Reskrim, mendapati informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan pada Minggu 07 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan bukti yang cukup, Unit Reskrim dan tim opsnal Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap pelaku, H Als Jalal dan di bawa ke Polsek Stabat.

“kemudian pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap sepda M
motor milik pelapor, guna proses hukum lebih lanjut pelaku dilakukan penahanan di RTP Polsek stabat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sekda Ismail Dukomalamo Resmi Kukuhkan 36 Paskibraka Kota Tidore Kepulauan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB