DETIKINDONESI.CO.ID, LANGKAT – Unit Reskrim Polsek Stabat, menangkap tersangka H alias Jalal (40) warga Lingkungan III Sejahtera Gang Cokro, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga melakukan pencurian sepeda motor sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Nalomopung Sunggu SH, kepada awak media, pada Selasa (09/5/2023)
Dalam keterangan itu, Kanit Reskrim menyampaikan, bahwasanya korban Wiwik Andriyani membuat laporan ke Polsek Stabat, dikarenakan kehilangan satu unit sepeda motor yang di parkir di dalam rumah pelapor, dan pelapor yang mendengar suara benturan di dalam rumahnya merasa curiga kemudian pelapor langsung masuk dan melihat kedalam rumahnya dan ditemukan sepada motor milik pelapor sudah tidak ada lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan pengaduan, AKP Ferry Ariandy SH MH, memerintahkan dirinya (Kanit Reskrim) bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari korban. Dimana berdasarkan keterangan saksi saksi bahwa merasa curiga kepada tetangganya korban,” ujarnya.
Lanjut Kanit Reskrim, mendapati informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan pada Minggu 07 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan bukti yang cukup, Unit Reskrim dan tim opsnal Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap pelaku, H Als Jalal dan di bawa ke Polsek Stabat.
“kemudian pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap sepda M
motor milik pelapor, guna proses hukum lebih lanjut pelaku dilakukan penahanan di RTP Polsek stabat,” pungkasnya.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Mufik |
Sumber | : |