DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Belum sebulan dilarang (segel) untuk melakukan Jual-Beli BBM di Lokasi yang menjadi status quo terkait rekomendasi dan perizinan, CV. Sumayyah Nur Meccah kembali melawan arahan dan apa yang menjadi keputusan Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), melalui Disperindagkop & UKM pada 25 November 2021 kemarin, yang menghentikan aktivitas CV. Sumayyah Nur Meccah berdasarkan Pembatalan Rekomendasi No. 048/109/KS/VI/2020, tanggal 29 Juni 2020.
Terlihat pada Rabu, 8 Desember 2021, kemarin, Lokasi milik CV. Sumayyah Nur Meccah kembali melakukan aktivitas jual-beli BBM.
“Disini Kita bisa melihat secara gamblang, jika Pemda Kepsul seperti tidak mempunyai Wibawa,”ujar salah satu warga Sulabesi Selatan yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti melempar kotoran ke muka Pemerintah Daerah, seperti itu, Warga tadi menganalogikan apa yang dilakukan Rahmat, Dir. CV. Sumayyah Nur Meccah.
Penulis | : TIM |
Editor | : Harris |
Sumber | : Warga Sula Selatan |
Halaman : 1 2 Selanjutnya