Dalam Dialog Kebangsaan HMI, Advokat Senior Nyatakan Indonesia Sudah Bertentangan Dengan Pancasila

Minggu, 13 Februari 2022 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam adendum, Abdullah Hehamahua membolehkan untuk memasukkan poin- poin apa saja dalam memperkuat demokrasi.

“Misalnya mau memasukkan adanya penguatan peran DPD RI, ya silahkan,” ujar dia.

Dalam dialog tersebut, dia juga menyoroti tentang ibukota negara baru (IKN). Dimana Abdullah Hehamahua dan beberapa tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sedang menggugat UU IKN ke MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak bicara uji formil UU IKN. Kita bicara gugatan materiil. Banyak alasan tidak logis dari pemerintah dalam memindahkan ibukota ini,” ucap dia.

Lanjut Abdullah, kalau alasan ibukota pindah karena Jakarta banjir, beberapa waktu lalu Penajam Paser Utara juga banjir.

Baca Juga :  Kaukus Insan Cita: Pemerintah Dan Parpol Supaya Taat Konstitusi

“Kalau dibilang karena macet, kenapa dari Jakarta dibangun kereta api cepat ke bandung. Setelah dibangun lalu ibukota dipindahkan. Jadi seperti mengada- ada,” tuturnya.

Sedangkan pakar hukum tata negara Refly Harun berbicara tentang Presidential Threshold. Menurutnya tidak ada rasionalitas penerapan PT 20 persen.

“Tidak ada dasar lagi untuk menerapkan PT 20 persen terutama karena pilpres dan pileg dilakukan serentak,” katanya.

Refly juga menyatakan keheranannya dengan adanya 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PT 20 persen.

“Kalau ada 22 putusan pengadilan untuk hal yang sama dan masih ada juga rakyat yang mengajukannya, yang jadi pertanyaan putusannya yang salah atau rakyatnya. Kalau kata saya, artinya putusannya yang salah,” kata Refly.

Baca Juga :  Kekerasan Seksual di Ponpes Musi Rawas, Kemen PPPA Janji Kawal Proses Hukum dan Dampingi Korban

Lanjut Refly, dalam putusan hukum itu ada tiga hal yang harus dipenuhi. Yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

“Kita lihat PT 20 persen adil atau tidak. Tidak. Manfaatnya apa, yang ada malah banyak mudharatnya. Ini yang perlu terus kita perjuangkan,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik
Politik di Spice Islands
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua
Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat
Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden
Kerek Lamok dan Wunuk Kerek
Perempuan Lani dan Cawat Tali

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB