Dalam adendum, Abdullah Hehamahua membolehkan untuk memasukkan poin- poin apa saja dalam memperkuat demokrasi.
“Misalnya mau memasukkan adanya penguatan peran DPD RI, ya silahkan,” ujar dia.
Dalam dialog tersebut, dia juga menyoroti tentang ibukota negara baru (IKN). Dimana Abdullah Hehamahua dan beberapa tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sedang menggugat UU IKN ke MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak bicara uji formil UU IKN. Kita bicara gugatan materiil. Banyak alasan tidak logis dari pemerintah dalam memindahkan ibukota ini,” ucap dia.
Lanjut Abdullah, kalau alasan ibukota pindah karena Jakarta banjir, beberapa waktu lalu Penajam Paser Utara juga banjir.
“Kalau dibilang karena macet, kenapa dari Jakarta dibangun kereta api cepat ke bandung. Setelah dibangun lalu ibukota dipindahkan. Jadi seperti mengada- ada,” tuturnya.
Sedangkan pakar hukum tata negara Refly Harun berbicara tentang Presidential Threshold. Menurutnya tidak ada rasionalitas penerapan PT 20 persen.
“Tidak ada dasar lagi untuk menerapkan PT 20 persen terutama karena pilpres dan pileg dilakukan serentak,” katanya.
Refly juga menyatakan keheranannya dengan adanya 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PT 20 persen.
“Kalau ada 22 putusan pengadilan untuk hal yang sama dan masih ada juga rakyat yang mengajukannya, yang jadi pertanyaan putusannya yang salah atau rakyatnya. Kalau kata saya, artinya putusannya yang salah,” kata Refly.
Lanjut Refly, dalam putusan hukum itu ada tiga hal yang harus dipenuhi. Yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
“Kita lihat PT 20 persen adil atau tidak. Tidak. Manfaatnya apa, yang ada malah banyak mudharatnya. Ini yang perlu terus kita perjuangkan,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2