Olehnya itu, kata Sandi, harus ada kejelasan dari Polda Maluku Utara, sejauh mana penanganan kasus pembangunan RSP di pulau makian.
“Terkait pembangunan RSP Makian diduga kuat ada praktek KKN, yang saat suda di tangani Polda Maluku Utara, olehnya itu harus ada kejelasan sejauh mana proses penyelidikannya” sambungnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sandi, Dugaan adanya Praktek KKN dalam pembangunan RSP Makian, lantaran anggaran yang di cairkan tidak sesuai dengan progres pekerjaan, sehingga pekerjaan tersebut terbengkalai.
“Anggaran RSP Makian senilai Rp. 44 miliar yang bersumber dari DAK yang telah di cairkan 25 persen atau Rp.11 miliar lebih, namun progres pekerjaannya diduga kuat tidak sesuai dengan anggaran, ini artinya ada indikasi praktek KKN” tegas Sandi.
Selain itu Pekerjaan Jalan Sangapati – Rabutdaiyo dengan pagu anggaran senilai Rp. 7.8 Miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023, namun pekerjaannya mangkrak (Terbengkalai) yang harus di Lidik pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2