Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Alih-alih menjadi instrumen pembangunan partisipatif, Dana Desa seringkali justru memicu konflik horizontal, praktik nepotisme, bahkan korupsi berjamaah. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ribuan desa setiap tahunnya terindikasi menyalahgunakan dana. Dan yang paling mengkhawatirkan: sebagian pelaku adalah kepala desa yang justru didorong oleh sistem yang keliru.

‎Dana yang dimaksudkan untuk membangun jalan, sekolah, dan jembatan, justru “mengalir” ke kantong segelintir elit lokal. Maka tak heran, jika setiap Pilkades kini diwarnai pertarungan uang, ancaman, hingga kekerasan. Dari Dana Desa ke Dana Dosa, begitulah transformasi kelam yang kini kita hadapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Refleksi atas kegagalan ini bukan untuk menolak Dana Desa, tetapi untuk menuntut koreksi mendasar atas arsitektur hukum UU Desa. Sudah saatnya kita meninggalkan pendekatan normatif yang top-down, dan beralih ke desain hukum yang adaptif, berbasis pada realitas lokal, serta menempatkan warga desa sebagai subjek hukum yang aktif, bukan objek dari kebijakan negara.

Baca Juga :  MRI Bangka Ajak Kaum Muda Miliki Dua Kemampuan Ini

‎UU Desa adalah cermin bagaimana negara melihat rakyatnya di akar rumput. Jika desa diperlakukan sekadar sebagai ruang distribusi dana, bukan sebagai pusat kehidupan sosial, maka kita sedang menciptakan bom waktu. Hukum yang gagal memahami konteks sosial adalah hukum yang membiarkan ketidakadilan tumbuh dalam diam.

‎Mari kita hentikan transformasi Dana Desa menjadi Dana Dosa. Karena di balik setiap rupiah yang salah kelola, ada harapan rakyat desa yang dikhianati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Wahyu Muhlis
Editor : Abdila Moloku
Sumber :

Berita Terkait

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Harita Nickel Berkontribusi dalam Pembangunan Sosial Ekonomi Pulau Obi
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Wakil Bupati Halmahera Selatan Gelar Konsultasi dengan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri
Bupati Halsel Dorong Paguyuban Adat Kelola Taman Budaya di Hutan Kota

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 07:00 WIB

Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:17 WIB

Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:58 WIB

Bupati TTU Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Hemat Rp34 Miliar untuk Sektor Prioritas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:53 WIB

Momen Pertumbuhan Ekonomi Terlewati, Prabowo Menghancurkan Mimpi Indonesia Emas

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:46 WIB

AMPG Golkar Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan, Fokus Rekrut Anak Muda

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmi Dikenakan Adat Gayo dalam Prosesi Munik Ni Reje

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Berita Terbaru