Nusri menceritakan, pada tanggal 23 November 2021 lalu Moeldoko telah melakukan gugatan dengan nomor perkara 150/G2021/PTUN.JKT. akan tetapi ditolak oleh pengadilan.
Selanjutnya, kata Nusri, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) banding, pada tanggal 26 April 2022 dengan nomor perkara 135/B/2022/PT.TUN.JKT, kembali ditolak.
Kasasi Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditolak Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 September 2022, perkara dengan nomor 47/K/TUN/2022, yaitu memutuskan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedatangan kami meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri Sanana Kepulauan Sula, agar mendapat keadilan hukum dari MA,”tuturnya.(DI/Saf)
Penulis | : Saf |
Editor | : Admin |
Sumber | : Nusri Umalekhoa |
Halaman : 1 2