Debt Collector Mata Elang Diduga Langgar Hukum Saat Tarik Paksa Mobil di Karawaci

Selasa, 1 April 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten – Peristiwa perampasan, penipuan, dan penggelapan terjadi di kediaman saudara Witono pada Senin malam, 6 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB.

Sebanyak tujuh orang debt collector yang mengaku bekerja untuk perusahaan leasing Astra Credit Companies (ACC), melakukan tindakan tidak sah dengan berupaya menarik paksa mobil milik Witono yang terparkir di halaman rumah. Mobil yang dimaksud adalah kendaraan berpelat nomor B.1791.KJR.

Menurut informasi yang diterima media, para debt collector tersebut tidak hanya membujuk Witono untuk membawa mobil ke kantor leasing, tetapi juga mengikuti kendaraan korban hingga ke rumahnya, dengan menggunakan kendaraan yang berbeda.

Para debt collector yang berbadan besar dan berotot tersebut, berusaha dengan keras untuk merampas mobil tanpa menunjukkan dokumen atau bukti yang sah.

Mereka hanya mengemukakan alasan tunggakan pembayaran yang sudah menunggak selama dua bulan.

Kejadian ini menambah rasa takut dan kekhawatiran saudara Witono dan keluarganya.

Meskipun Witono mengungkapkan niatnya untuk melunasi tunggakan dan membayar denda sesuai dengan kesepakatan, mereka tetap dipaksa untuk menyerahkan kunci mobil Fortuner yang sedang diparkir di halaman rumah.

Keesokan harinya, korban hanya menerima surat penitipan unit kendaraan, tetapi saat mencoba mengonfirmasi dan membayar tunggakan, mobil Fortuner tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Keberadaan mobil tersebut kini tidak diketahui, dan pihak korban mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Jeri Pelasula dan beberapa orang yang tidak dikenal.

Baca Juga :  M. Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR - RI Fraksi PKS, Terharu Pas Bantu Pemulangan Jenazah Masyarakat Bireuen

Prosedur Penarikan Kendaraan Leasing yang Sah

Penting bagi debitur untuk mengetahui bahwa dalam sistem perjanjian leasing, kendaraan bisa dijadikan jaminan untuk pembayaran utang.

Namun, penarikan kendaraan secara paksa hanya dapat dilakukan jika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, prosedur penarikan kendaraan leasing harus melalui beberapa tahapan hukum yang jelas.

Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan syarat penarikan kendaraan leasing secara sah.

Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing:

1.Surat Peringatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target
Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Tren Mudik Berubah, Bukan Karena Daya Beli
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:15 WIB

Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:19 WIB

HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:23 WIB

Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:16 WIB

Tetep Autentik di Tiap Langkah

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 20:10 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:28 WIB

Irvansyah, Erwin Aldedharma, Agus Hariadi Kandidat Kuat KSAL

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polresta Balikpapan Sidak SPBU Secara Acak

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:03 WIB