Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten – Peristiwa perampasan, penipuan, dan penggelapan terjadi di kediaman saudara Witono pada Senin malam, 6 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB.
Sebanyak tujuh orang debt collector yang mengaku bekerja untuk perusahaan leasing Astra Credit Companies (ACC), melakukan tindakan tidak sah dengan berupaya menarik paksa mobil milik Witono yang terparkir di halaman rumah. Mobil yang dimaksud adalah kendaraan berpelat nomor B.1791.KJR.
Menurut informasi yang diterima media, para debt collector tersebut tidak hanya membujuk Witono untuk membawa mobil ke kantor leasing, tetapi juga mengikuti kendaraan korban hingga ke rumahnya, dengan menggunakan kendaraan yang berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para debt collector yang berbadan besar dan berotot tersebut, berusaha dengan keras untuk merampas mobil tanpa menunjukkan dokumen atau bukti yang sah.
Mereka hanya mengemukakan alasan tunggakan pembayaran yang sudah menunggak selama dua bulan.
Kejadian ini menambah rasa takut dan kekhawatiran saudara Witono dan keluarganya.
Meskipun Witono mengungkapkan niatnya untuk melunasi tunggakan dan membayar denda sesuai dengan kesepakatan, mereka tetap dipaksa untuk menyerahkan kunci mobil Fortuner yang sedang diparkir di halaman rumah.
Keesokan harinya, korban hanya menerima surat penitipan unit kendaraan, tetapi saat mencoba mengonfirmasi dan membayar tunggakan, mobil Fortuner tersebut sudah tidak ada di lokasi.
Keberadaan mobil tersebut kini tidak diketahui, dan pihak korban mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Jeri Pelasula dan beberapa orang yang tidak dikenal.
Prosedur Penarikan Kendaraan Leasing yang Sah
Penting bagi debitur untuk mengetahui bahwa dalam sistem perjanjian leasing, kendaraan bisa dijadikan jaminan untuk pembayaran utang.
Namun, penarikan kendaraan secara paksa hanya dapat dilakukan jika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, prosedur penarikan kendaraan leasing harus melalui beberapa tahapan hukum yang jelas.
Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan syarat penarikan kendaraan leasing secara sah.
Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing:
1.Surat Peringatan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya