Perusahaan leasing wajib memberikan surat peringatan minimal dua kali kepada debitur sebelum melakukan penarikan kendaraan.
2.Sertifikat Fidusia
Kendaraan yang dijadikan jaminan harus terdaftar dalam sertifikat fidusia yang sah, yang diatur oleh notaris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
3.Surat Tugas Penarikan
Debt collector atau pegawai yang ditugaskan untuk menarik kendaraan harus membawa surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan leasing.
4. Kartu Sertifikat Profesi
Pegawai yang melakukan penarikan wajib memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Keputusan Pengadilan
Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan dengan keputusan pengadilan setempat, dan harus dilakukan dengan pengawasan pihak kepolisian. Pihak kepolisian tidak berhak menahan kendaraan dalam masalah utang piutang karena itu adalah perkara perdata.
Tindakan Hukum terhadap Debt Collector yang Melakukan Kekerasan
Jika terdapat kekerasan fisik atau tindakan yang melanggar hukum dari pihak debt collector, korban dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yaitu kepolisian.
Dalam hal ini, debt collector tidak berhak melakukan perampasan atau kekerasan dalam penarikan kendaraan karena hal tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Fidusia No. 42 Tahun 1999. Bahkan, tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan.
Seperti yang dikatakan oleh Kapolri, tindakan kejahatan oleh debt collector “Mata Elang” telah meresahkan masyarakat dan harus diberikan tindakan tegas.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 272, 378, 365, dan 368 yang mengatur tentang penipuan, perampasan, penggelapan, dan ancaman kekerasan.
Melalui kejadian ini, masyarakat diingatkan agar tidak tinggal diam jika menghadapi perlakuan tidak sah dari pihak debt collector.
Langkah yang tepat adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan memastikan bahwa hak-hak sebagai konsumen tetap terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2