Debt Collector Mata Elang Diduga Langgar Hukum Saat Tarik Paksa Mobil di Karawaci

Selasa, 1 April 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan leasing wajib memberikan surat peringatan minimal dua kali kepada debitur sebelum melakukan penarikan kendaraan.

2.Sertifikat Fidusia

Kendaraan yang dijadikan jaminan harus terdaftar dalam sertifikat fidusia yang sah, yang diatur oleh notaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3.Surat Tugas Penarikan

Debt collector atau pegawai yang ditugaskan untuk menarik kendaraan harus membawa surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan leasing.

4. Kartu Sertifikat Profesi

Pegawai yang melakukan penarikan wajib memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5. Keputusan Pengadilan

Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan dengan keputusan pengadilan setempat, dan harus dilakukan dengan pengawasan pihak kepolisian. Pihak kepolisian tidak berhak menahan kendaraan dalam masalah utang piutang karena itu adalah perkara perdata.

Baca Juga :  𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗝𝗼𝗸𝗼𝘄𝗶 𝗞𝘂𝗻𝗸𝗲𝗿 𝗱𝗶 𝗡𝗶𝗮𝘀 𝗕𝗮𝗿𝗮𝘁

Tindakan Hukum terhadap Debt Collector yang Melakukan Kekerasan

Jika terdapat kekerasan fisik atau tindakan yang melanggar hukum dari pihak debt collector, korban dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yaitu kepolisian.

Dalam hal ini, debt collector tidak berhak melakukan perampasan atau kekerasan dalam penarikan kendaraan karena hal tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Fidusia No. 42 Tahun 1999. Bahkan, tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan.

Seperti yang dikatakan oleh Kapolri, tindakan kejahatan oleh debt collector “Mata Elang” telah meresahkan masyarakat dan harus diberikan tindakan tegas.

Para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 272, 378, 365, dan 368 yang mengatur tentang penipuan, perampasan, penggelapan, dan ancaman kekerasan.

Baca Juga :  Polres Kepsul Perketat Pengamanan FTW

Melalui kejadian ini, masyarakat diingatkan agar tidak tinggal diam jika menghadapi perlakuan tidak sah dari pihak debt collector.

Langkah yang tepat adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan memastikan bahwa hak-hak sebagai konsumen tetap terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar
Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia
Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar
Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:25 WIB

Bupati Waropen Prioritaskan SDM, Siapkan Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:58 WIB

Membangun Papua Pegunungan dengan Spirit Ramadan, Persamaan, persaudaraan dan Toleransi

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:56 WIB

Bupati Spei Yan Bidana : Stop Penebangan Liar, Jaga Hutan Lindung Pegunungan Bintang!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:11 WIB

Elisa Kambu Terima Ucapan Selamat dari Dubes Inggris atas Jabatan Gubernur Papua Barat Daya

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:32 WIB

Bupati Waropen FX Mote Naikkan Uang Lauk Pauk ASN untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:38 WIB

Pasca Lebaran, OPD Pegubin Wajib Presentasi Program Kerja ke Bupati

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:33 WIB

Sidak ASN, Bupati Spei Bidana Tekankan Disiplin dan Komitmen Kerja

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:50 WIB

Pengusaha Muda Papua Bersiap! Muscab HIPMI Papua Selatan Digelar

Berita Terbaru