Dedi Mulyadi Tegaskan Instansi Pemerintah dan Perusahaan Tak Boleh Beri THR

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang penerimaan dan pemberian THR kepada siapapun (instagram @dedimulyadi71)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang penerimaan dan pemberian THR kepada siapapun (instagram @dedimulyadi71)

DETIKINDONESIA.CO.ID – Menjelang hari raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan dan instansi pemerintahan kerap memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan.

Hal ini memicu sejumlah pihak memberikan surat edaran untuk menerima dana sebagai THR dari instansi pemerintahan, toko, dan perusahaan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan komentar terkait pemberian THR bagi ormas dan LSM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak baik ormas maupun LSM yang menyampaikan surat permohonan THR pada Lembaga pemerintah maupun swasta, dan lembaga-lembaga lainnya,” sebutnya.

Dedi menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait THR.

“Kami tegaskan hari ini pemerintah provinsi jawa barat akan mengeluarkan edaran,” tekannya.

Baca Juga :  Jelang Lomba Gerak Jalan, Personil Satgas TMMD, Bakes Serda Stenly Latih Ibu Ibu Gerak Jalan

Mantan Bupati Purwakarta ini menginstruksikan seluruh instansi Jawa Barat dari semua golongan dilarang meminta dan memberi THR.

“Yang pertama bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya pada siapapun dan dalih apapun,” tegasnya.

Dedi menekankan agar semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan untuk tidak memberikan THR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : RADAR BOGOR

Berita Terkait

Kedatangan Kapolda Baru, Warga Maluku Utara Gelar Upacara Adat Joko Kaha
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Mandau, Ini Rincian Bantuan yang Disalurkan
Bupati Sragen Bahas Strategi Pembangunan Daerah dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan
GAMKI Halsel, Bakal Laporkan Pj Kades dan Bendahara Jojame ke Kejari Halsel
Dua Tahun Gagal Kelola Dana Desa, Bupati Halsel Didesak Copot Kades Gurua
Mengkaji Revisi UU TNI: Apakah Negara Sedang Mengulang Sejarah
Praktis Hukum, Desak Kejari Halsel Telusuri Dana Ketahanan Pangan Desa Jojame 
Eks Wakapolres Pulau Taliabu Dilaporkan ke Polda Malut, Atas Dugaan KDRT

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:10 WIB

Kedatangan Kapolda Baru, Warga Maluku Utara Gelar Upacara Adat Joko Kaha

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:52 WIB

Dedi Mulyadi Tegaskan Instansi Pemerintah dan Perusahaan Tak Boleh Beri THR

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:54 WIB

Bupati Sragen Bahas Strategi Pembangunan Daerah dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:54 WIB

GAMKI Halsel, Bakal Laporkan Pj Kades dan Bendahara Jojame ke Kejari Halsel

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:38 WIB

Dua Tahun Gagal Kelola Dana Desa, Bupati Halsel Didesak Copot Kades Gurua

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:37 WIB

Mengkaji Revisi UU TNI: Apakah Negara Sedang Mengulang Sejarah

Kamis, 20 Maret 2025 - 04:37 WIB

Praktis Hukum, Desak Kejari Halsel Telusuri Dana Ketahanan Pangan Desa Jojame 

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:30 WIB

Eks Wakapolres Pulau Taliabu Dilaporkan ke Polda Malut, Atas Dugaan KDRT

Berita Terbaru