DETIKINDONESIA.CO.ID – Menjelang hari raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan dan instansi pemerintahan kerap memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan.
Hal ini memicu sejumlah pihak memberikan surat edaran untuk menerima dana sebagai THR dari instansi pemerintahan, toko, dan perusahaan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan komentar terkait pemberian THR bagi ormas dan LSM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak baik ormas maupun LSM yang menyampaikan surat permohonan THR pada Lembaga pemerintah maupun swasta, dan lembaga-lembaga lainnya,” sebutnya.
Dedi menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait THR.
“Kami tegaskan hari ini pemerintah provinsi jawa barat akan mengeluarkan edaran,” tekannya.
Mantan Bupati Purwakarta ini menginstruksikan seluruh instansi Jawa Barat dari semua golongan dilarang meminta dan memberi THR.
“Yang pertama bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya pada siapapun dan dalih apapun,” tegasnya.
Dedi menekankan agar semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan untuk tidak memberikan THR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RADAR BOGOR |
Halaman : 1 2 Selanjutnya