Dedi Mulyadi Tegaskan Instansi Pemerintah dan Perusahaan Tak Boleh Beri THR

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang penerimaan dan pemberian THR kepada siapapun (instagram @dedimulyadi71)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang penerimaan dan pemberian THR kepada siapapun (instagram @dedimulyadi71)

DETIKINDONESIA.CO.ID – Menjelang hari raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan dan instansi pemerintahan kerap memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan.

Hal ini memicu sejumlah pihak memberikan surat edaran untuk menerima dana sebagai THR dari instansi pemerintahan, toko, dan perusahaan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan komentar terkait pemberian THR bagi ormas dan LSM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak baik ormas maupun LSM yang menyampaikan surat permohonan THR pada Lembaga pemerintah maupun swasta, dan lembaga-lembaga lainnya,” sebutnya.

Dedi menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait THR.

“Kami tegaskan hari ini pemerintah provinsi jawa barat akan mengeluarkan edaran,” tekannya.

Baca Juga :  Perbuatan JR Mencoreng Nama Baik Kemenag

Mantan Bupati Purwakarta ini menginstruksikan seluruh instansi Jawa Barat dari semua golongan dilarang meminta dan memberi THR.

“Yang pertama bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya pada siapapun dan dalih apapun,” tegasnya.

Dedi menekankan agar semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan untuk tidak memberikan THR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : RADAR BOGOR

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanami Kawasan Longsor Bogor dengan Pohon Endemik
Abaikan Perda Nomor 9 Tahun 2006, Caffe Bungalow 2 Bebaskan miras 
Walikota Depok Siap Bentuk KPAD untuk Perkuat Perlindungan Anak
Wali Kota Bekasi Luncurkan Program Sayang Bunda untuk Perempuan Lansia
Kang Dedi Siapkan Langkah Hadapi Dampak Kebijakan Trump, Industri Dapat Insentif
Rakor Bersama Kepala Daerah, Dedi Mulyadi Soroti Masalah Sampah dan Ancam Sanksi Berat
Wali Kota Depok Sidak TPS Liar di Jalan Raya Bogor, Siap Ubah Jadi Taman
Walikota Bogor Akan Percepat Revitalisasi Pasar dan Perbaikan Akses Jalan

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 13:42 WIB

Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3

Selasa, 15 April 2025 - 10:50 WIB

Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028

Selasa, 15 April 2025 - 06:32 WIB

Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut

Senin, 14 April 2025 - 19:07 WIB

Tanggapan Sejuk LaNyalla Mattalitti Atas Penggeledah KPK di Rumahnya

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Anggota DPR Cantik Ini Minta Pemerintah Segera Menunjuk Duta Besar AS untuk Menghadapi Kebijakan Tarif Impor Trump

Senin, 14 April 2025 - 10:49 WIB

IKA FEB Trisakti Siap Perkuat Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Strategis

Senin, 14 April 2025 - 10:12 WIB

Menjelang Musda, Maman Abdurrahman Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Mengganggu Proses Demokrasi Partai Golkar Kalbar

Senin, 14 April 2025 - 09:53 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Siapkan Pembentukan Satgas Khusus untuk Pengendalian dan Perlindungan UMKM

Berita Terbaru

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat,DPRK Mochamad Taufik Sarasa S.T. (Detik Indonesia/Tifapapua.net)

PAPUA BARAT

Ketua DPRK Raja Ampat Desak Penegak Hukum Periksa Dinas Pendidikan

Selasa, 15 Apr 2025 - 14:25 WIB