Deklarasi Aceh, Raja dan Sultan Nusantara Dukung Kembali ke UUD 1945

Kamis, 15 Desember 2022 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan hal tersebut, LaNyalla menyebut Kerajaan dan Kesultanan Nusantara adalah salah satu pemegang saham utama negeri ini.

“Tetapi apa yang terjadi kemudian, para Raja dan Sultan Nusantara tidak dapat secara langsung dan aktif untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Karena perubahan konstitusi yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 telah memberikan kekuasaan yang begitu kuat kepada partai politik dan DPR, serta kepada Presiden melalui Sistem Presidensial,” ujar dia.

Padahal, LaNyalla melanjutkan, sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa bukan sistem presidensial, bukan pula demokrasi ala barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, LaNyalla mengaku terpanggil untuk meluruskan kembali cita-cita dan tujuan lahirnya bangsa dan negara ini. “Saya sudah sampai kepada suatu kesimpulan, bahwa bangsa ini harus kembali ke naskah asli Undang-Undang Dasar 1945. Agar kemudian kita sempurnakan dengan teknik addendum. Bukan diubah dan diganti total 95 persen isinya, dan menjadi konstitusi baru,” demikian LaNyalla.

Baca Juga :  Krakatau Steel (KRAS) Persiapkan Rencana IPO Anak Usahanya Krakatau Sarana Infrastrutkur

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator di antaranya Abdullah Puteh dan Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Andi M Ihsan (Sulsel). Turut hadir pula Gubernur Aceh, yang diwakili Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal, Ketua Majelis Agung Raja Sultan Aceh YM Teuku Raja Kaumangan, para Raja dan Sultan serta Forkopimda Provinsi Aceh.

Tiga sikap Raja dan Sultan Nusantara yang disampaikan adalah:

Pertama, mendukung upaya yang diperjuangkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk mengawal hajatan besar konstitusi negara dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, mendukung upaya penyempurnaan kelemahan yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli untuk disempurnakan dengan cara addendum, tanpa mengubah dan menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

Baca Juga :  Berani Suarakan Kebenaran, LaNyalla Dapat Gelar Ma Eli Ra Disa dari Kesultanan Dompu

Ketiga, meminta, Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memastikan kami, para Raja dan Sultan Nusantara menjadi bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, agar kami ikut menentukan arah perjalanan bangsa melalui Lembaga Tertinggi Negara.

Pernyataan sikap Raja dan Sultan Nusantara ditandatangani Kerajaan Beutong IX Aceh PYM Ampon Daulat Tuanku Teuku Raja Keumangan, Kerajaan Tapaktuan Aceh YM Teuku Laksamana, Kesultanan Samudera Pasai YM Sultan Malik Teuku Haji Badruddin Syah, Kesultanan Aceh YM Tuanku Muhammad, Poteuku Nanggroe Cunda Samudra YM Teuku Rizasyah Mahmudi, Kerajaan Geulumpang Dua YM Teuku Zulkarnaen, Kerajaan Seunagan YM Teuku Firsa Ansari, Kerajaan Bintang Kutacane YM Teuku Dedi Faisal, Kerajaan Sama Indra Pidie YM Teuku Fauzan Anwar dan Kerajaan Meulaboh YM Teuku Ronald Rosman.

Baca Juga :  LaNyalla Minta BPOM Tertibkan Kosmetik Ilegal Online

Turut mendukung Kerajaan Puri Denpasar Bali PYM Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan IX, Keraton Sumedang Larang PYM Sri Radya HRI Lukman Soemadisoera, Kerajaan Sidenreng Sulsel PYM Faisal Andi Sapada Addatuang Sidenreng XXV.

Lalu Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura PYM Adji Muhammad Arifin MSI Ing Martadipura XXI, Kerajaan Binuang Sulbar PYM Andi Irfan Mappaewang Arajang Binuang XVIII, Kesultanan Dompu NTB PYM Saiful Islam, Kedatuan Luwu Sulsel PYM Andi Maradang Mackulau Oppu Datu Luwu XL dan Kerajaan Tokotua Kabena YM Yurisman Star.

*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*
www.lanyallacenter.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Lanyalla Center

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Supplier Lid Cup Plastik WirausahaGroup: Pilihan Bisnis yang Cerdas
Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PMI 2024-2029
Anis Matta Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Gelora 2024-2029
Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo
KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Di Pilgub Jateng

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB