“Contoh leluhur kita dahulu berkata, dan sering memesan kepada kita sebagai generasi dan anak laki – laki Sulawesi Selatan, “aja muganggui bainena tawe nauno katu lakena” dan bahasa makasarnya “teako ganggui bainena taua alek ko antu nabuno” yang artinya jangan Kau ganggu istri orang nanti kamu di bunuh”. Terang Rakhmat.
Selanjutnya kata Jaya, dahulu dan sampai sekarang masih berlaku di daerah – daerah tertantu, jika ditemukan istri orang melakukan hubungan spesial sebagaimana layaknya sebagai suami istri yang bukan sah, maka hukumanya adalah “diladung” atau bila di ketemukan seketika, maka halal hukumnya Suami membunu kedua – duanya. Tegas Jaya.
Oleh sebab itu Rakhmat Jaya meminta kepada pihak – pihak terkait agar hal ini menjadi pertimbangan, kalau memang benar itu terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.“Tentu para pihak – pihak dapat mempertimbangkan keputusan- keputusan yang semuanya dapat merugikan Jenderal Ferdy Sambo dan Keluarga besarnya, tentu saya juga ikut sesalkan Sambo yang dari awal tidak jujur menyampaikan fakta awal yang itu sebenarnya merugikan langsung sosok Jenderal”. Tutup Rakhmat Jaya, SH, Praktisi Hukum
Penulis | : Delvi |
Editor | : Air |
Sumber | : |
Halaman : 1 2