DETIKINDONESIA.CO.ID, TALIABU – Untuk membantu masyarakat dalam proses pengurusan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, Pemerintah Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, menggandeng rumah layanan pertanahan demi mempermudah masyarakat untuk membuat sertifikat tanah.
Kepala Desa Wayo, Sofyan Hasan, saat di ditemui DETIKIndonesia.co.id, Selasa (08/11/2022), menjelaskan permasalahan yang selalu di hadapi masyarakat pada umumnya yang sering di temui khususnya masyarakat Desa Wayo ialah sengketa lahan. Kemudian tidak menutup kemungkinan hal serupa juga terjadi di desa-desa lain, untuk itu pihaknya menggandeng Rumah layanan pertanahan, dengan palayanan satu pintu yang bertempat di kantor Desa wayo untuk sementara waktu sambil menunggu pembangun kantor pelayanan pertanahan, kemudian pelayanan kepengurusan administrasi sudah di mulai sejak dini hari dan seterusnya.
“Terbentuknya rumah layanan pertanahan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat se-Kabupaten Pulau Taliabu dan bagi yang belum atau tidak memiliki sertifikat tanah agar segera melapor ke rumah layanan pertanahan yang bertempat di kantor Desa Wayo guna kepengurusan sertikfikat tanah,” tutur Sofyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Yusri Tabaika |
Editor | : Saf |
Sumber | : Sofyan Hasan |
Halaman : 1 2 Selanjutnya