DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar diskusi pers di Ruang Co-Working Space Lt. 3, Kemen PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) Siang.
Diskusi terkait Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang di hadiri oleh Menteri Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang akrab disapa Bintang Puspayoga secara zoom, Deputi Perlindungan Anak Nahar, Kabiro Humas dan Hukum Fatahillah serta rekan-rekan media baik secara online maupun offline.
Dalam keterangannya, Menteri PPPA mengapresiasi rekan-rekan media atas dukungan dalam promosi dan menyebarluaskan informasi terkait kesetaraan gender serta Perlindungan perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bintang mengatakan, bahwa dalam memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dimulai pada hari ini, 25 November hingga 10 Desember 2021, yang bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dinilai sangat perlu untuk digencarkan, pascanya kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia memang sudah sangat genting.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangannya, maupun orang lain. Tahun 2020 Komnas Perempuan mencatat, tindak kekerasan pada perempuan di Indonesia meningkat hingga 792% (8x lipat) dalam kurung waktu 12 tahun terakhir.
Sementara di masa pandemi saat ini, situasi semakin kompleks. Pembatasan sosial juga menghambat perempuan dan anak penyintas kekerasan untuk mengakses layanan. Bahkan, penggunaan internet secara masif juga meningkatkan resiko Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO).
Berdasarkan data yang diolah pada 18 November 2021 dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terdapat 7.818 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa sejak Januari-Oktober 2021. Serta 11.109 kasus kekerasan anak, yang mana 71 persen korbanya anak perempuan.
Laporan KGBO Komnas Perempuan (2021) menyatakan, adanya peningkatan sekitar 4 kali lipat dari tahun 2019 ke 2020.
“Tentunya fenomena kekerasan ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Sebenarnya jumlahnya dapat lebih besar lagi, karena adanya ketimpangan relasi kuasa membuat penyintas merasa takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Pola pikir seperti ini yang harus kita kikis bersama, agar penyintas mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan,” kata Menteri PPPA.
Akibat situasi genting tersebut, Presiden mengamanatkan melalui Kemen PPPA agar penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu dari lima prioritas hingga 2024, yakni aksi pencegahan kekerasan yang melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat; Memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan; Reformasi total pada manajemen penanganan kasus; Proses hukum yang memberikan efek jera dan layanan pendampingan kasus; Serta layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Melalui Peraturan Presiden No 65 Tahun 2020, Kemen PPPA memiliki fungsi sebagai layanan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang butuh perlindungan khusus dalam koordinasi tingkat nasional, provinsi dan internasional.
Sebagai respon atas Peraturan itu, Kemen PPPA meluncurkan Contact Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan/atau WhatsApp 08111-129-129 sebagai layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pendampungan sementara, mediasi dan pendampungan bagi penyintas secara gratis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya