“Kemen PPPA telah menerbitkan layanan SAPA 129 dan/atau WA 08111-129-129 secara gratis kepada masyarakat agar dengan mudah melaporkan bilamana terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saya harap rekan-rekan media turut menyebarkan informasi tersebut kepada publik agar dapat ditangani dengan cepat bila terjadi tindak kekerasan,” harap Bintang dengan penuh semangat.
Bintang juga menyampaikan, Kemen PPPA sedang menyusun standarisasi layanan perlindungan perempuan dan anak agar menjadi acuan bagi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) PPA yang sudah terbentuk di 30 provinsi dan 173 Kabupaten/Kota (data per 24 November 2021).
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam tindak kekerasan, Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat diteksi elektronik, rahabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu diutarakan juga, bahwa Kemen PPPA mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Sehingga diharapkan dapat menciptakan ekosistem kampus yang ramah perempuan.
“Selain itu, kami juga berdialog dan kumpulkan dukungan agar Rencana Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat segera disahkan,” ujar Bintang dalam paparannya melalui zoom di sela-sela kunjungannya ke Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemen PPPA terus bekerja secara optimal guna menghapus praktik-praktik kekerasan melalui program dan aksi, khususnya dalam penguatan koordinasi, sinergitas, dan memperluas jejaring untuk pencegahan serta penanganan kasus kekerasan perempuan.
“Momentum Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, saya mengajak seluruh pihak dan pemangku kepentingan, mulai dari pusat, desa, aparat penegak hukum, sumber daya layanan, akademisi dan profesional, dunia usaha, masyarakat serta media massa agar turut memberdayakan perempuan, anak terlindungi, Indonesia maju,” ajak Menteri PPPA dipenghujung dialognya.
Sementara di Ruang Co-Working Kemen PPPA, Nahar (Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA) menambahkan, berdasarkan data jumlah kasus kekerasan pada anak dari Januari hingga Oktober 2021 sebanyak 11.149 kasus, sedangkan di tahun 2020 sebanyak 11.278 kasus dan di tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus.
“Khusus untuk kasus eksploitasi anak meningkat, dari tahun 2019 sebanyak 106 kasus, menjadi 133 kasus di tahun 2020, dan 200 kasus di tahun 2021. Sedangkan untuk kasus perdagangan anak di tahun 2019 sebanyak 111 kasus, di tahun 2020 sebanyak 213 kasus dan 331 kasus di tahun 2021,” urai Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA.
Lanjut Nahar menjelaskan, untuk kasus kekerasan kekerasan pada anak tahun 2021 bila dibandingkan dengan tahun 2020 mengalami penurunan.
“Memang benar, untuk kekerasan pada anak bila dibandingkan dengan tahun 2020 mengalami penurunan, kecuali kasus kekerasan seksual anak menempati urutan tertinggi setiap tahunnya, mulai dari 6.454 kasus di tahun 2019, kemudian tahun 2020 sebanyak 6.980 kasus, dan 6.615 kasus hingga Oktober 2021. Tentunya kita berharap agar tidak adanya peningkatan lagi, untuk itu dibutuhkan kerjasama semua pihak dan teman-teman media agar dapat menekan kasus kekerasan pada anak, khususnya seksualitas,” tutupnya.
Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran, menyatukan tujuan, dan bergandeng tangan untuk menghapus kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, agar Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan memiliki makna yang nyata di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2