DETIKINDONESIA.CO.ID, NAMROLE – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi.
Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa membuka acara Pelaksanaan Pendampingan terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buru Selatan, Senin, (13/6/ 2022)
Salam sambutannya, Bupati Buru Selatan menyampaikan, Kecepatan pihak swasta beradaptasi karena dipicu persaingan usaha. Persaingan ini menuntut para owner berinovasi, pegawai harus berkompeten, dan pihak terkait atau mitra usaha harus disiplin. Ketiga hal ini “mati-matian” mereka bangun. Jika tidak, lambat laun mereka akan rontok dengan sendirinya ditinggal pelanggan. Maka, sistem kepuasan pelanggan mereka buat dan cepat termonitor. Selain itu, mereka juga tidak henti-hentinya mem-blow up informasi produk layanan dan promo ke semua media yang bisa dijadikan iklan. Iklan pun diatur sedemikian rupa, dari yang berbayar hingga yang gratis mereka manfaatkan/media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Bupati, Bagaimana dengan instansi pemerintah? Pada instansi pemerintah, khususnya jasa perbankan yang dimiliki BUMN, beberapa bank mencoba melakukan terobosan atau inovasi layanan. Mereka meluncurkan aplikasi yang bisa diakses masyarakat. Begitu mudahnya masyakarat melakukan transaksi tanpa harus keluar rumah. Cukup di tempat tidur atau sambil melakukan aktivitas lain, mereka sudah bisa menyelesaikan urusan keuangan. Dari membayar cicilan kredit, pembayaran listrik, air, pulsa, transfer uang, hingga cek saldo keuangan. Bahkan, beberapa perbankan menyediakan fasilitas pinjaman melalui layanan online.
Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya