Demi Pencegahan Korupsi, Bupati Buru Selatan Safitri Teken MoU Bersama Polres

Selasa, 1 Agustus 2023 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demi Pencegahan Korupsi, Bupati Buru Selatan Safitri Teken MoU Bersama Polres (detikindonesia.co.id)

Demi Pencegahan Korupsi, Bupati Buru Selatan Safitri Teken MoU Bersama Polres (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, BURSEL  –  Polres Buru Selatan menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa terkait tindakan preventif Tipikor di tingkat Pemerintahan Desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Penandatanganan MoU oleh Kapolres AKBP Agung Gumilar dan Bupati Safitri Malik Soulisa berlangsung di Gedung Serba Guna disaksikan oleh Pimpinan DPRD Muhajir Bahta dan anggota, Wakil Bupati Gerson Elieser Selsily dan sejumlah pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan masyarakat undangan lainnya, Sabtu, (29/7/2023)

Pada sambutan Bupati Safitri Malik Soulisa menyampaikan bahwa, dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin serta tata kelola pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka korupsi merupakan tindakan kejahatan yang selama ini terjadi secara meluas.

“Karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa,” ujar Safitri Malik Soulisa.

Bupati mengatakan, Pemerintah Desa dalam rangka pencegahan korupsi di Kabupaten Buru Selatan merupakan wujud nyata pelaksanaan dari nota kesepahaman tersebut yang didasari pada Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman tiga Lembaga Kemendagri, Kejaksaan Agung RI, RI, dan Kepolisian RI, yang ditandatangani kesepahamannya pada tanggal 25 Januari 2023 ini,” jelas Safitri.

Baca Juga :  Terkait Pipanisasi PDAM di Dusun Mojokopek, DPRD Pasuruan Lakukan Hearing

Disampaikan, pasca ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa diberi kewenangan yang besar oleh Negara dalam mengatur dan mengurus Desanya sendiri.

“Artinya Desa diberikan Anggaran, diberikan kewenangan mendesain Desa sesuai dengan keinginan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan kewenangan yang diberikan lanjut Bupati, maka Pemerintah Desa, baik Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD memiliki celah yang selalu diwaspadai dalam pengelolaan anggaran agar tidak terindikasi dikenakan tindakan korupsi.

“Melalui kesempatan ini pula saya tegaskan kepada OPD pembina maupun pengawas yakni Dinas PMDP3A dan APIP Inspektorat serta didampingi dengan intens oleh Tenaga Pendamping Profesional, agar selalu dibina dan diawasi dengan cermat oleh APIP,” harap Safitri.

Baca Juga :  Mengharumkan Buru Selatan, Bupati Safitri Malik Soulisa Menerima Atlit Terbaik di Ruang Kerjanya

Sehingga pemahaman terhadap pengelolaan Keuangan Desa dapat dikelola secara baik oleh Pemerintah Desa.

“Saya yakin sungguh bahwa apa yang telah saya sebutkan jika dapat dijalankan perannya dengan baik, maka Aparat Penegak Hukum, baik Polres Buru Selatan maupun Kejaksaan Negeri, tidak sibuk mengunjungi Desa untuk melakukan investigasi dan penyelidikan di desa masing-masing,” ujar Safitri.

Selanjutnya perlu disampaikan bahwa Polres Buru Selatan telah dilimpahkan 3 Kasus Penyelewengan Dana Desa dari Polda Maluku, dan sementara terus dilakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Harap Bupati, sehingga diharapkan agar jangan lagi terjadi hal serupa pada wilayah pembinaan Polres Buru Selatan, (BN-01).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber : BIPOLONEWS

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Digugat di Pengadilan, Masalah Utang Piutang
Komunitas Law Fighters, Desak BPK Periksa Seluruh Harta Kekayaan Pejabat Maluku Utara
Komunitas Law Fighters Mengungkap Makna Isra Mi’raj dalam Kebersamaan
Pasien BPJS di Halsel Serahkan Ponsel Sebagai Jaminan Biaya Obat
Ciptakan Liburan Yang Aman, Satlantas Polres Ternate Berikan Tips Berkendaraan
Aksi Heroik Malut Unaited: Persik Kediri Takluk di Gelora Kie Raha.
Dialog Publik KNPI: Menelisik Akar Sosial Fenomena Bunuh Diri di Maluku Utara
Dukun Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Halteng, Berikan Bantuan Benih padi 

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:38 WIB

Wali Kota Ternate Digugat di Pengadilan, Masalah Utang Piutang

Senin, 27 Januari 2025 - 17:43 WIB

Komunitas Law Fighters, Desak BPK Periksa Seluruh Harta Kekayaan Pejabat Maluku Utara

Senin, 27 Januari 2025 - 12:37 WIB

Pasien BPJS di Halsel Serahkan Ponsel Sebagai Jaminan Biaya Obat

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:42 WIB

Ciptakan Liburan Yang Aman, Satlantas Polres Ternate Berikan Tips Berkendaraan

Minggu, 26 Januari 2025 - 05:57 WIB

Aksi Heroik Malut Unaited: Persik Kediri Takluk di Gelora Kie Raha.

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:21 WIB

Dialog Publik KNPI: Menelisik Akar Sosial Fenomena Bunuh Diri di Maluku Utara

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:28 WIB

Dukun Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Halteng, Berikan Bantuan Benih padi 

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:19 WIB

Dandim 1509/Labuha Serahkan 40 Unit Kendaraan Dinas

Berita Terbaru