Sofyan juga menyesalkan sikap Azis Hentihu yang terlalu cawe-cawe dalam urusan DPC. Padahal, sebagai Kandidat Calon Bupati Buru, ia tidak harus mengambil posisi seperti itu, harusnya berada diposisi netral dan merangkul semua pihak yang ada di partai.
“Sebagai kader partai saya tidak setuju dengan sikap tidak netral saudara Azis Hentihu. Menurut saya sikapnya ini akan membuat mesin partai tidak solid di Pilkada Buru 2024,” tuturnya.
Bahkan menurut Sofyan, partai seharusnya memberikan apresiasi kepada kader yang punya kontribusi suara lebih besar kepada partai saat Pileg 2024 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Partai harus memberikan apresiasi kepada caleg yang punya prestasi elektoral serta memiliki kontribusi suara yang signifikan kepada partai,” ungkap Sofyan.
Meskipun begitu, lanjut Sofyan, apapun keputusan DPP PPP soal posisi Ketua DPRD Kabupaten Buru nantinya, ia dan teman-teman yang lain akan tunduk dan patuh asalkan sesuai dengan mekanisme partai.
“Sebagai kader partai, kami akan tunduk dan patuh dengan keputusan DPP. Harapan kita hanya satu, keputusan yang diambil oleh partai haruslah mempertimbangkan juga mekanisme partai agar keputusan yang diambil bisa diterima oleh semua pihak di partai,” pungkasnya.
Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo sebagai pernyataan sikap; (1). Meminta DPP PPP memanggil Ketua DPW PPP Provinsi Maluku Aziz Hentihu untuk memberikan klarifikasi terkait
penentuan Calon Ketua DPRD Kabupaten Buru periode 2024-2029 yang cacat prosedural dan terindikasi menyalahi mekanisme partai.
(2). Memanggil dan mendengar klarifikasi Ketua DPC PPP Kabupaten Buru terkait dengan proses penentuan dan pengusulan calon Ketua DPRD Kabupaten Buru periode 2024-2029 yang cacat prosedural karena tidak melibatkan unsur struktur BPC dalam rapat harian.
(3). Memanggil 5 (lima) Anggota DPRD terpilih Kabupaten Buru periode 2024-2029 guna mendengar secara langsung penjelasan dari mereka terkait pengusulan nama calon Ketua DPRD periode 2024-2029 yang tidak transparan serta mengabaikan mekanisme partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Partai Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4). Kami tetap mendukung apapun sikap DPP asalkan keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme partai. Hal ini demi menjaga stabilitas dan kondusifitas agar konsolidasi partai jelang Pilkada 2024 berjalan sukses dan lancar.
Selain itu, para demonstran juga meminta pihak DPP agar membatalkan satu nama yang diusulkan oleh Ketua DPW PPP Maluku Azis Hentihu, dan segera lakukan proses pengusulan nama Calon Ketua DPRD Kabupaten Buru sesuai dengan mekanisme partai sebagaimana yang dijelaskan di PO 15 Tahun 2024. Tutup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Delvi |
Editor | : Delvi |
Sumber | : Abu |
Halaman : 1 2