DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi kepada Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw (PIT) sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024-2029.
AFU merupakan Bupati Raja Ampat yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat Daya.
Adapun Petrus Kasihiw adalah Ketua Partai NasDem Papua Barat Daya yang juga bupati aktif di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Duet kepala daerah yang disingkat API ini menyatakan siap berkontestasi dalam Pilkada Papua Barat Daya 27 November 2024 mendatang.
Pada prosesi penyerahan surat rekomendasi di kantor DPP Demokrat, Jakarta Kamis (25/7/2024), Ketum AHY melayangkan pujian kepada AFU perannya dalam membangun pariwisata di Kabupaten Raja Ampat.
“Bung AFU menjalankan amanat Partai Demokrat dengan menjabat sebagai ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat Daya. Beliau juga memiliki kemampuan yang lengkap dengan menjabat Bupati Raja Ampat selama dua periode,” ujar AHY.
“Saya pernah berkunjung ke Raja Ampat, melihat bagaimana jalannya pembangunan sektor pariwisata berkelanjutan di sana,” katanya.
Pada kesempatan itu, AHY juga memperkenalkan Petrus Kasihiw sebagai sosok ideal sebagai wakil gubernur pendamping AFU karena merupakan kepala daerah dua periode di Teluk Bintuni.
AHY mengajak seluruh jajaran Partai Demokrat mulai dari pengurus hingga simpatisan agar memenangkan pasangan API untuk membangun Papua Barat Daya makin maju dan sejahtera.
“Selamat kepada bapak berdua supaya kedepan solid selalu dan kompak dalam kampanye kemenangan sampai insyaallah akan terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : TRIBUN SORONG |