Desak Polres Tikep Terapkan UU Pers atas Kekerasan Terhadap Nurkholis, Ini Respon Ketua Forum Pers Maluku Utara

Selasa, 6 September 2022 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dugaan Tindakan intimidasi disertai tindak kekerasan yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis (TAKTJ), ke Polres Tidore sejak, Sabtu tanggal, 03 September 2022 dimana tim hukum melaporkan Wakil Wali Kota (Wawali) Tidore Kepuluan (TIkep), Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen dan dua saudaranya, yakni Usman Sinen dan Ariyanto Marajabessy.

Ketiganya dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan yang juga redaktur media online Cermat Nurcholis Lamaau di Rum Balibunga, beberapa waktu lalu.

Dugaan intimidasi disertai kekerasan fisik itu kini ramai diberitakan di media online maupun media sosial yang viral dan menjadi wacana public.

Polres Tikep yang menerima laporan yang dibuat oleh korban intimidasi dan kekerasan fisik langsung bergerak cepat menetapkan tersangka dalam kasus itu diikuti dengan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tikep Setyo Agus Hermawan, S.I.K. untuk mengumkan tersangka ke publik.

Menanggapi hal itu Ketua Forum Pers Independent Indonesia Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, kepada media ini di Kota Ternate, Senin, 05 September 2022 menjelaskan apa yang disampaikan oleh Kapolres Tikep belum mengarah ke UU Pers Nomor 40 tahun 1999, karena yang disangkakan oleh pihak Polres Tikep, kepada pelaku adalah Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Padahal korban penganiayaan merupakan seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Berebut Penumpang, Supir angkot Pelabuhan Leo Ditertibkan

Ungkapan Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen yang dibela oleh ponakannya karena khawatir bersinggungan dengan pencalonannya sebagai calon Wali Kota di 2024 merupakan pembelaan yang membabi buta.

Lalu pelaku meminta maaf dan menganggap semua persoalan selesai tanpa ada rasa prihatin terhadap korban dan keluarganya, yang sebenarnya masih notabene ada hubungan kekerabatan denganya, bahkan sama- sama orang tidore tinggal satu kampong, merupakan perbuatan yang tidak layak untuk dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
16 Buku Karya Marwan Polisiri dalam 13 Tahun (2012-2024)
Pekerja Migran Indonesia, Pahlawan Devisa: Pemerintah Perkuat Penempatan Resmi untuk Cegah Eksploitasi
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Ikuti Pembekalan Kepala Daerah di Magelang
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru