DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dugaan Tindakan intimidasi disertai tindak kekerasan yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis (TAKTJ), ke Polres Tidore sejak, Sabtu tanggal, 03 September 2022 dimana tim hukum melaporkan Wakil Wali Kota (Wawali) Tidore Kepuluan (TIkep), Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen dan dua saudaranya, yakni Usman Sinen dan Ariyanto Marajabessy.
Ketiganya dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan yang juga redaktur media online Cermat Nurcholis Lamaau di Rum Balibunga, beberapa waktu lalu.
Dugaan intimidasi disertai kekerasan fisik itu kini ramai diberitakan di media online maupun media sosial yang viral dan menjadi wacana public.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Tikep yang menerima laporan yang dibuat oleh korban intimidasi dan kekerasan fisik langsung bergerak cepat menetapkan tersangka dalam kasus itu diikuti dengan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tikep Setyo Agus Hermawan, S.I.K. untuk mengumkan tersangka ke publik.
Menanggapi hal itu Ketua Forum Pers Independent Indonesia Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, kepada media ini di Kota Ternate, Senin, 05 September 2022 menjelaskan apa yang disampaikan oleh Kapolres Tikep belum mengarah ke UU Pers Nomor 40 tahun 1999, karena yang disangkakan oleh pihak Polres Tikep, kepada pelaku adalah Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
Padahal korban penganiayaan merupakan seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
Ungkapan Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen yang dibela oleh ponakannya karena khawatir bersinggungan dengan pencalonannya sebagai calon Wali Kota di 2024 merupakan pembelaan yang membabi buta.
Lalu pelaku meminta maaf dan menganggap semua persoalan selesai tanpa ada rasa prihatin terhadap korban dan keluarganya, yang sebenarnya masih notabene ada hubungan kekerabatan denganya, bahkan sama- sama orang tidore tinggal satu kampong, merupakan perbuatan yang tidak layak untuk dilakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Delvi |
Editor | : Fikram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya