Desak Polres Tikep Terapkan UU Pers atas Kekerasan Terhadap Nurkholis, Ini Respon Ketua Forum Pers Maluku Utara

Selasa, 6 September 2022 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dugaan Tindakan intimidasi disertai tindak kekerasan yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis (TAKTJ), ke Polres Tidore sejak, Sabtu tanggal, 03 September 2022 dimana tim hukum melaporkan Wakil Wali Kota (Wawali) Tidore Kepuluan (TIkep), Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen dan dua saudaranya, yakni Usman Sinen dan Ariyanto Marajabessy.

Ketiganya dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan yang juga redaktur media online Cermat Nurcholis Lamaau di Rum Balibunga, beberapa waktu lalu.

Dugaan intimidasi disertai kekerasan fisik itu kini ramai diberitakan di media online maupun media sosial yang viral dan menjadi wacana public.

Polres Tikep yang menerima laporan yang dibuat oleh korban intimidasi dan kekerasan fisik langsung bergerak cepat menetapkan tersangka dalam kasus itu diikuti dengan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tikep Setyo Agus Hermawan, S.I.K. untuk mengumkan tersangka ke publik.

Menanggapi hal itu Ketua Forum Pers Independent Indonesia Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, kepada media ini di Kota Ternate, Senin, 05 September 2022 menjelaskan apa yang disampaikan oleh Kapolres Tikep belum mengarah ke UU Pers Nomor 40 tahun 1999, karena yang disangkakan oleh pihak Polres Tikep, kepada pelaku adalah Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Padahal korban penganiayaan merupakan seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Bupati Bima Melakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Tahfiz Milik Pengusaha Bima Jakarta

Ungkapan Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen yang dibela oleh ponakannya karena khawatir bersinggungan dengan pencalonannya sebagai calon Wali Kota di 2024 merupakan pembelaan yang membabi buta.

Lalu pelaku meminta maaf dan menganggap semua persoalan selesai tanpa ada rasa prihatin terhadap korban dan keluarganya, yang sebenarnya masih notabene ada hubungan kekerabatan denganya, bahkan sama- sama orang tidore tinggal satu kampong, merupakan perbuatan yang tidak layak untuk dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB