Desak Polres Tikep Terapkan UU Pers atas Kekerasan Terhadap Nurkholis, Ini Respon Ketua Forum Pers Maluku Utara

Selasa, 6 September 2022 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dugaan Tindakan intimidasi disertai tindak kekerasan yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Kekerasan Terhadap Jurnalis (TAKTJ), ke Polres Tidore sejak, Sabtu tanggal, 03 September 2022 dimana tim hukum melaporkan Wakil Wali Kota (Wawali) Tidore Kepuluan (TIkep), Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sinen dan dua saudaranya, yakni Usman Sinen dan Ariyanto Marajabessy.

Ketiganya dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan yang juga redaktur media online Cermat Nurcholis Lamaau di Rum Balibunga, beberapa waktu lalu.

Dugaan intimidasi disertai kekerasan fisik itu kini ramai diberitakan di media online maupun media sosial yang viral dan menjadi wacana public.

Polres Tikep yang menerima laporan yang dibuat oleh korban intimidasi dan kekerasan fisik langsung bergerak cepat menetapkan tersangka dalam kasus itu diikuti dengan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tikep Setyo Agus Hermawan, S.I.K. untuk mengumkan tersangka ke publik.

Menanggapi hal itu Ketua Forum Pers Independent Indonesia Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, kepada media ini di Kota Ternate, Senin, 05 September 2022 menjelaskan apa yang disampaikan oleh Kapolres Tikep belum mengarah ke UU Pers Nomor 40 tahun 1999, karena yang disangkakan oleh pihak Polres Tikep, kepada pelaku adalah Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Padahal korban penganiayaan merupakan seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Mencanangkan Nol Sampah, Bupati Freddy Thie Turun Gunung Bersama Warga

Ungkapan Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen yang dibela oleh ponakannya karena khawatir bersinggungan dengan pencalonannya sebagai calon Wali Kota di 2024 merupakan pembelaan yang membabi buta.

Lalu pelaku meminta maaf dan menganggap semua persoalan selesai tanpa ada rasa prihatin terhadap korban dan keluarganya, yang sebenarnya masih notabene ada hubungan kekerabatan denganya, bahkan sama- sama orang tidore tinggal satu kampong, merupakan perbuatan yang tidak layak untuk dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB