DETIKINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Otonomi Daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang, yakni undang-undang nomor 22 tahun 1999.
“Saya terpilih sebagai Putri Otonomi Indonesia Kabupaten Bogor, ditugaskan sebagai duta pembangunan daerah menyangkut seluruh sektor seperti pendidikan, pariwisata, kesehatan, pertanian, dan lain-lain sesuai dengan potensi masing-masing daerah,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/06/2022).
Mahasiswi Universitas Terbuka Fakultas Fisip ini mengatakan, untuk tugasnya sendiri adalah mendampingi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se-Indonesia (APKASI) dalam membangun Indonesia melalui pemerintahan di tingkat kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita terus membantu pemerintahan dalam mempromosikan pariwisata, budaya dan semua bidang yang ada di daerah-daerah,” tutur pemilik akun instagram @destikaaaa_ yang bekerja sebagai Staf Kantor Kecamatan Cariu.
Gadis kelahiran Bogor, 26 Mei 2000 ini berharap masyarakat Indonesia khususnya Bogor dengan dominasi populasi generasi milenial bisa menguasa teknologi digital. Sebab, digitalisasi menjadi keniscayaan, seiring kemajuan zaman dan peradaban.
Penulis | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya