Selain itu, sambung Gunawan, dirinya juga menegaskan bahwa Eva Andryani tidak terkait dengan kegaduhan (penggerebekan – red) yang terjadi pada tanggal 18 November 2021 di gudang lainnya di kompleks pergudangan Balaraja. “Saya tegaskan ke penyidik bahwa Pimred Aneka Fakta, Eva Andriani, tidak terlibat dalam peristiwa kegaduhan di gudang Blok F-10 yang melibatkan oknum beacukai, oknum TNI dan oknum wartawan yang sempat ditahan selama 3 hari oleh Polda Banten dan mendapatkan penangguhan penahanan,” jelas Gunawan.
Sementara itu, penyidik Polda Banten, Kompol Bambang SBU, SH, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Redaksi dan Wapimred yang telah berkenan memenuhi undangan penyidik dan memberikan keterangan. “Saya ucapkan terima kasih pada Dewan Redaksi dan Wapimred www.anekafakta.com yang telah hadir dan memberikan keterangan klarifikasi pada hari ini yang berjalan lancar dimulai pukul 13.00 Wib- 17.30 Wib,” ujar Kompol Bambang.
Di tempat terpisah, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan redaksi media online anekafakta.com yang telah hadir ke Polda Banten dan memberikan keterangan. “PPWI mengawal kasus ini sejak awal, di samping karena Eva Andriani dan kawan-kawan itu merupakan anggota PPWI, kasus ini juga penting sekali untuk diselesaikan secara tuntas dan para pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas yang terindikasi ilegal di pergudangan itu diusut sesuai hukum yang berlaku. Saya berterima kasih kepada rekan Gunawan, Rudi, dan Eva yang sudah bantu Polisi dengan memberikan informasi yang diperlukan aparat dalam menyelidiki kasus tersebut,” tutur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. (TIM/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2