Di Depan PNKN, LaNyalla Tegaskan Penolakan Penundaan Pemilu Adalah Amanat Kebangsaan

Senin, 28 Maret 2022 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika DPD RI menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, Pemilu setiap 5 tahun merupakan amanat kebangsaan yang harus ditepati.

Hal itu disampaikan oleh LaNyalla saat menerima audiensi Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Ketua DPD RI didampingi anggota DPD RI Tamsil Linrung (Sulsel), Alirman Sori (Sumbar), Bustami Zainudin (Lampung) dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Togar M Nero dan Brigjen Pol Amostian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kesempatan itu Dewan Pengurus PNKN, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara dan Jenderal TNI (Purnawirawan) Sunarko;
Guru Besar Universitas Indonesia yang juga pegiat UI Watch, Taufik Bahauddin; Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, Eggy Sudjana dan Habib Muchsin Alatas serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Baca Juga :  LaNyalla: Demokrasi Pancasila Paling Sesuai, Hanya Perlu Penyempurnaan

“Bangsa ini sudah sepakat bahwa masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan maksimal 2 periode. Bahwa pemilu adalah mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun
sekali. Ini prinsip. Sehingga meskipun Konstitusi bisa diubah, tetapi prinsip
ini adalah amanat kebangsaan, dimana bangsa ini telah belajar dari dua Orde dimana masa jabatan presiden tidak dibatasi,” katanya.

LaNyalla menyampaikan dirinya bukan dalam posisi sebagai Oposisi Pemerintah. Namun dalam konteks tersebut harus adil sejak dalam pikiran dan melihat semuanya secara jernih dengan akal dan hati serta mendengarkan aspirasi rakyat.

“Soal wacana penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden memang harus kita tolak dengan menggunakan kerangka berpikir seorang Negarawan. Karena penolakan itu adalah prinsip kebangsaan yang dikehendaki rakyat kebanyakan,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Kritisi Permenaker 02/2022 Tentang JHT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua
Sabet Penghargaan Nasional, Capt Ali Ibrahim, Satu – Satunya Walikota Terbaik di Maluku Utara
Bupati Freddy Thie Ajak Kokohkan Persatuan di Acara Puncak HUT Ke 21 Kaimana

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB