DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika DPD RI menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, Pemilu setiap 5 tahun merupakan amanat kebangsaan yang harus ditepati.
Hal itu disampaikan oleh LaNyalla saat menerima audiensi Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Ketua DPD RI didampingi anggota DPD RI Tamsil Linrung (Sulsel), Alirman Sori (Sumbar), Bustami Zainudin (Lampung) dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Togar M Nero dan Brigjen Pol Amostian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kesempatan itu Dewan Pengurus PNKN, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara dan Jenderal TNI (Purnawirawan) Sunarko;
Guru Besar Universitas Indonesia yang juga pegiat UI Watch, Taufik Bahauddin; Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, Eggy Sudjana dan Habib Muchsin Alatas serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
“Bangsa ini sudah sepakat bahwa masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan maksimal 2 periode. Bahwa pemilu adalah mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun
sekali. Ini prinsip. Sehingga meskipun Konstitusi bisa diubah, tetapi prinsip
ini adalah amanat kebangsaan, dimana bangsa ini telah belajar dari dua Orde dimana masa jabatan presiden tidak dibatasi,” katanya.
LaNyalla menyampaikan dirinya bukan dalam posisi sebagai Oposisi Pemerintah. Namun dalam konteks tersebut harus adil sejak dalam pikiran dan melihat semuanya secara jernih dengan akal dan hati serta mendengarkan aspirasi rakyat.
“Soal wacana penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden memang harus kita tolak dengan menggunakan kerangka berpikir seorang Negarawan. Karena penolakan itu adalah prinsip kebangsaan yang dikehendaki rakyat kebanyakan,” ucapnya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya