Inilah hasil dari amandemen tahun 2002 yang telah mengubah lebih dari 90 persen isi pasal-pasal di UUD 1945 naskah asli. Dan telah mengganti sistem tata negara yang dirumuskan para pendiri bangsa yang mengacu kepada demokrasi asli Indonesia yaitu demokrasi Pancasila, menjadi demokrasi barat dan ekonomi yang kapitalistik.
Padahal Demokrasi Pancasila adalah sistem tata negara yang paling tepat bagi negara ini. Sebuah sistem demokrasi asli milik Indonesia, sesuai watak dan D.N.A. bangsa Indonesia dengan dilengkapi Konstitusi yang bernama Undang-Undang Dasar 1945.
“Demokrasi Pancasila mempunyai ciri utama adanya keterwakilan semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Itulah mengapa pada Konstitusi sebelum dilakukan Amandemen pada tahun 2002, MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara sebagai perwujudan Kedaulatan Rakyat dari semua elemen bangsa ini. Yakni elemen partai politik, TNI-Polri, elemen Daerah-Daerah, dan elemen Golongan-Golongan,” papar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan sejarah eksistensi lahirnya partai politik di dalam struktur pemerintahan Indonesia yang dimulai saat Wakil Presiden pertama, Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat X, pada tanggal 3 November 1945.
Bunyi dari maklumat tersebut adalah; negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi, bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan, dan menjamin keamanan rakyat.
“Di dalam maklumat tersebut terdapat kata “restriksi” yang diberi garis bawah. Artinya dengan penekanan dan pembatasan khusus bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat,” tutur LaNyalla.
Hal yang dimaksud dengan perjuangan kemerdekaan adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan lima sila di dalam Pancasila.
“Artinya, partai politik memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban konstitusi untuk melaksanakan Maklumat tersebut. Sehingga dalam menjalankan roda organisasi partai, mereka harus memahami spirit dari Maklumat tersebut, termasuk di dalamnya kewajiban untuk menjaga keamanan rakyat,” terang LaNyalla.
Hadir dalam acara yang mengambil tema “Revitalisasi Peran Strategis HMI untuk Indonesia Adil, Makmur dan Beradab” itu anggota DPD RI Sulawesi Selatan Tamsil Linrung (Ketua PB HMI 1988-1990), Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) Abdullah Hehamahua, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Peneliti senior BRIN Siti Zuhro, Ketua Umum PB HMI periode 2020-2022 Affandi Ismail, Pengurus, Kader-Kader dan alumni HMI, Ketua OKP dan Kelompok Cipayung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2