DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Kehadiran Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam Silaturahim Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) di Medan, Sabtu (27/8/2022), dimanfaatkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FKPPN untuk menyampaikan aspirasi anggotanya.
Ketua DPN FKPPN, Serta Ginting, meminta LaNyalla untuk membantu memperjuangkan aspirasi dan harapan para anggotanya yang masih terus hidup di bawah garis kemiskinan. Di antaranya mengenai hak Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayar hingga kini.
“Mohon kepada Bapak Ketua DPD RI agar memperjuangkan Penyelesaian Pembayaran Uang SHT bagi para Purnakarya yang hingga kini belum mereka terima. Padahal mereka sungguh sangat membutuhkan uang tersebut. Kami sudah mengadu ke Menteri BUMN (Erick Tohir, red) tetapi tidak ada respon sama sekali. Kami berharap Pak LaNyalla memperjuangkan hak kami,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serta Ginting menambahkan, SHT merupakan kewajiban BUMN Perkebunan Nusantara kepada Purnakarya. Jumlah total SHT yang belum dibayarkan mencapai Rp 835,1 miliar yang merupakan hak dari 10.820 orang purnakarya.
Tidak itu saja, Serta Ginting juga meminta Ketua DPD RI memperjuangkan peninjauan atas rendahnya uang Manfaat Pensiun (MP) yang mereka terima setiap bulan.
“Anggota kami ada yang cuma mendapat Rp. 150.000 per bulan. Jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Kami juga mendesak agar PTPN segera menyelesaikan pembayaran Hak Jubilium kepada para purnakarya,” katanya yang juga diamini oleh Ketua Harian FKPPN Jamil Sipayung.
Banyaknya penggarapan dan penjarahan Lahan Milik PTPN oleh pihak ketiga, turut disampaikannya. Serta Ginting pun berharap pemerintah serius ikut menyelesaikan agar PTPN kembali bisa memiliki lahan-lahan produktif itu dari cengkeraman mafia tanah.
“Kami juga kecewa karena banyak di antara kami yang tidak mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah, karena di KTP kami tertulis Pensiunan BUMN. Padahal kondisi kami sangat membutuhkan,” katanya.
Permasalahan lain yang disampaikan adalah agar Kementerian ATR/BPN membatalkan KSO Lahan PTPN II seluas 8.000,7 Hektar untuk Pembangunan Kawasan Deli Megapolitan. Karena, di atas lahan tersebut masih dihuni dan ditempati oleh masyarakat dan pensiunan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Delvi |
Editor | : Airlangga |
Sumber | : Lanyalla Center |
Halaman : 1 2 Selanjutnya