Di Musda PPAD DKI Jakarta, LaNyalla Sebut Pasal 222 UU Pemilu Penyumbang Ketidakadilan dan Kemiskinan

Sabtu, 11 Juni 2022 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dengan tegas menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia.

Oleh sebab itu, secara kelembagaan DPD RI telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 tersebut.

“Pasal yang kami gugat adalah tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Bagi DPD RI, pasal ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia,” tutur LaNyalla, dalam Musyawarah Daerah tahun 2022 Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) DKI Jakarta, Sabtu (11/6/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur kongsi untuk menentukan pimpinan nasional bangsa.

Baca Juga :  38 Kabupaten/Kota di Jatim Terancam Bencana Cuaca Ekstrem, LaNyalla Minta Kepala Daerah Mitigasi

“Pasal 222 telah memaksa partai politik berkoalisi untuk memenuhi ambang batas. Yang kemudian terjadi adalah Capres dan Cawapres yang akan diberikan kepada rakyat menjadi sangat terbatas,” jelasnya.

Lebih lanjut LaNyalla menyampaikan, pasal tersebut menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui Demokrasi Prosedural, Pilpres.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengaku tidak heran bila janji-janji manis untuk mewujudkan Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat yang diucapkan kandidat Capres-Cawapres tidak akan pernah terwujud.

“Karena, yang membiayai proses munculnya pasangan Capres dan Cawapres itu adalah Oligarki Ekonomi. Tujuannya adalah untuk memperkaya diri dari kebijakan dan kekuasaan yang tentunya harus berpihak kepada mereka,” terangnya.

Baca Juga :  Demi Menyatukan Media Pers, Pengacara Pemersatu Bangsa Tidak Batasi Wartawan Berkarya untuk Polri

LaNyalla lantas mempertanyakan kemampuan seorang Capres untuk menghentikan Impor Garam Gula dan komoditas lainnya, sementara Oligarki Ekonomi yang mendesain dan membiayai Capres adalah bagian dari penikmat uang rente dari keuntungan Impor.

“Bagaimana mungkin seorang Capres akan mewujudkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Ayat 1, 2 dan 3, bila Oligarki Ekonomi yang mendesain dan membiayai Capres tersebut adalah penikmat konsesi lahan atas sumber daya alam hutan dan tambang?” tanyanya lagi.

Seorang Capres juga tak akan mampu melakukan Re-Negosiasi kontrak-kontrak yang merugikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, seperti Listrik dan Energi, jika Oligarki Ekonomi yang mendesain dan membiayai Capres tersebut adalah bagian dari penikmat dalam kontrak-kontrak tersebut.

Baca Juga :  Ketua Walhi Bali Komitmen Pelihara lingkungan yang aman Kondusif

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber : Lanyalla Center

Berita Terkait

Ribuan Warga Pangkalpinang Padati Tausiyah Kebangsaan Relawan Kotak Kosong
Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 22:27 WIB

Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 22:09 WIB

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 November 2024 - 15:08 WIB

Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Paslon Luthfi-Yasin di Purwokerto

Jumat, 15 November 2024 - 21:13 WIB

Ketua DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 16:29 WIB

Kemampuan dan Dedikasi Mr. Darmono Memang Layak Pimpin PLN Persero

Kamis, 14 November 2024 - 20:48 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Kamis, 14 November 2024 - 14:29 WIB

Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia

Rabu, 13 November 2024 - 20:25 WIB

Dampak Erupsi Lewotobi, 90 Penerbangan Domestik dan Internasional Bandara Bali Dibatalkan

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB