Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (detikindonesia.co.id)

Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG  –  Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, menggelar sosialisasi tata cara pembentukan produk hukum daerah dan E-Perda bertempat di Aston Hotel Kamis (10/08/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian dan dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Makmur Marbun.

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Daya Dr. (Can) Anace Nauw, SH., MH, mengatakan maksud kegiatan sosialisasi ini yakni perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang ditetapkan benar berkualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai asas dan kaidah pembentukan perundang-undangan,” katanya saat menyampaikan laporan kegiatan.

Lanjutnya, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada perangkat daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Pasien 70 Tahun Terbaring Lemas Di RSUD Labuha, Mengaku Didesak Dokter Rawat Jalan

Dalam rangka meningkatkan kualitas, efisiensi dan kreatifitas penetapan produk hukum daerah.

“Supaya tercipta produk hukum terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas istri Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso itu.

Peserta sosialisasi di antaranya, Kepala badan, dinas, pimpinan OPD, Kabag hukum dan kasubag perundang-undangan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya.

Pj Sekda Papua Barat Daya, Ir. Edison Siagian, ME, mengatakan, sudah ada Pergub nomor 12 tentang tata cara membuat produk hukum.

Produk hukum itu tentang kebijakan daerah tentang Perda, Perkada dan Keputusan Gubernur.

“Kenapa kita membuat peraturan Gubernur itu karena ini standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Pj. Sekda.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polresta Deliserdang Gelar Konseling Medis

Ia berujar acuan pembuatan produk hukum itu Permendagri 120 tahun 2018 atau Undang-undang nomor 13 tahun 2015.

Pengaturan-pengaturan katanya, harus mendasar artinya paling penting Perda, Pergub dan Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perunang-undangan yang lebih tinggi.

“Dari Direktorat produk hukum Kemendagri kita undang karena merekalah pembina kita di mana semua aturan yang dikeluarkan Pj Gubernur harus mendapat persetujuan dari Mendagri sebelum diundangkan,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB