Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (detikindonesia.co.id)

Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG  –  Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, menggelar sosialisasi tata cara pembentukan produk hukum daerah dan E-Perda bertempat di Aston Hotel Kamis (10/08/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian dan dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Makmur Marbun.

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Daya Dr. (Can) Anace Nauw, SH., MH, mengatakan maksud kegiatan sosialisasi ini yakni perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang ditetapkan benar berkualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai asas dan kaidah pembentukan perundang-undangan,” katanya saat menyampaikan laporan kegiatan.

Lanjutnya, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada perangkat daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Sebanyak 440 Personel Polres Langkat Ikuti Apel dan Simulasi PAM TPS Pemilu 2024

Dalam rangka meningkatkan kualitas, efisiensi dan kreatifitas penetapan produk hukum daerah.

“Supaya tercipta produk hukum terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas istri Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso itu.

Peserta sosialisasi di antaranya, Kepala badan, dinas, pimpinan OPD, Kabag hukum dan kasubag perundang-undangan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya.

Pj Sekda Papua Barat Daya, Ir. Edison Siagian, ME, mengatakan, sudah ada Pergub nomor 12 tentang tata cara membuat produk hukum.

Produk hukum itu tentang kebijakan daerah tentang Perda, Perkada dan Keputusan Gubernur.

“Kenapa kita membuat peraturan Gubernur itu karena ini standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Pj. Sekda.

Baca Juga :  Upaya Penguatan Ketahanan Pangan Wako dan Forkopimda Lakukan Penanaman Jagung

Ia berujar acuan pembuatan produk hukum itu Permendagri 120 tahun 2018 atau Undang-undang nomor 13 tahun 2015.

Pengaturan-pengaturan katanya, harus mendasar artinya paling penting Perda, Pergub dan Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perunang-undangan yang lebih tinggi.

“Dari Direktorat produk hukum Kemendagri kita undang karena merekalah pembina kita di mana semua aturan yang dikeluarkan Pj Gubernur harus mendapat persetujuan dari Mendagri sebelum diundangkan,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru