Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (detikindonesia.co.id)

Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG  –  Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, menggelar sosialisasi tata cara pembentukan produk hukum daerah dan E-Perda bertempat di Aston Hotel Kamis (10/08/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian dan dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Makmur Marbun.

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Daya Dr. (Can) Anace Nauw, SH., MH, mengatakan maksud kegiatan sosialisasi ini yakni perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang ditetapkan benar berkualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai asas dan kaidah pembentukan perundang-undangan,” katanya saat menyampaikan laporan kegiatan.

Lanjutnya, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada perangkat daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Apresiasi Sukses Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Jatim

Dalam rangka meningkatkan kualitas, efisiensi dan kreatifitas penetapan produk hukum daerah.

“Supaya tercipta produk hukum terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas istri Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso itu.

Peserta sosialisasi di antaranya, Kepala badan, dinas, pimpinan OPD, Kabag hukum dan kasubag perundang-undangan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya.

Pj Sekda Papua Barat Daya, Ir. Edison Siagian, ME, mengatakan, sudah ada Pergub nomor 12 tentang tata cara membuat produk hukum.

Produk hukum itu tentang kebijakan daerah tentang Perda, Perkada dan Keputusan Gubernur.

“Kenapa kita membuat peraturan Gubernur itu karena ini standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Pj. Sekda.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Ingin Wujudkan Indonesia Emas, Harus Kembali ke Pancasila

Ia berujar acuan pembuatan produk hukum itu Permendagri 120 tahun 2018 atau Undang-undang nomor 13 tahun 2015.

Pengaturan-pengaturan katanya, harus mendasar artinya paling penting Perda, Pergub dan Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perunang-undangan yang lebih tinggi.

“Dari Direktorat produk hukum Kemendagri kita undang karena merekalah pembina kita di mana semua aturan yang dikeluarkan Pj Gubernur harus mendapat persetujuan dari Mendagri sebelum diundangkan,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Paslon Luthfi-Yasin di Purwokerto
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Ketua DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Kemampuan dan Dedikasi Mr. Darmono Memang Layak Pimpin PLN Persero
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Membangun Politik yang Bersih Sehat & Jujur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:09 WIB

Refleksi Milad Muhammadiyah ke 112 dari Sukolilo Pati

Berita Terbaru

Daerah

Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata

Sabtu, 16 Nov 2024 - 15:15 WIB

Foto : Organisasi relawan SEJAJAR (Seluruh Jajaran Jakarta Raya)

Tak Berkategori

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:03 WIB