Di Sarasehan PP SI, Lanyalla: Sebelum Amandemen, Konsep Public Goods UUD Sesuai dengan Konsep Islam

Minggu, 14 Agustus 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika konsepsi pengelolaan public goods Pancasila yang tertuang dalam UUD 1945 naskah asli telah sesuai dengan konsep Islam.

Tetapi setelah amandemen tahun 1999-2002, Konstitusi, ruang penguasaan public goods dibuka total untuk dapat dikuasai segelintir orang.

Demikian disampaikan LaNyala saat menyampaikan Keynote Speech dalam Sarasehan Kebangsaan Pimpinan Pusat Syarikat Islam di Jakarta, Minggu (14/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, menurut LaNyalla bangsa ini harus kembali ke penjelasan pasal 33 yang dihapus total saat amandemen.

Dijelaskannya, tujuan bangsa memproklamirkan diri pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan hakikat dari kemerdekaan. Yaitu menjadi negara yang menyejahterakan rakyat dalam keadilan sosial.

Baca Juga :  Temui LaNyalla, PP IPKI Nyatakan Dukungan Penguatan DPD RI

Makanya Pasal 33 dalam naskah asli UUD 1945, dimasukkan di dalam Bab tentang Kesejahteraan Sosial, dimana tertulis dengan sangat jelas pada Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3), bahwa norma dari penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara. Karena sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat.

“Konsepsi tersebut sama dan sebangun dengan konsepsi Islam dalam memandang sumber daya alam,” tuturnya.

Menurut LaNyalla, dalam Islam komoditas kepemilikan publik atau Public Goods ini dikategorikan dalam tiga sektor strategis. Yaitu air, ladang atau hutan, serta api, yaitu energi, baik mineral, batubara, panas bumi, angin, maupun minyak dan gas. Semua itu harus dikuasai Negara.

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan Munas HIPMI, Ketua DPD RI Ingatkan Untuk Akhiri Praktek Over Eksploitasi Bangsa

“Bahkan dalam hadist Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya tidak boleh dikomersialkan menjadi Commercial Goods,” terangnya lagi.

Hal ini tertulis dalam Hadist Riwayat Ahmad. “Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya,” kata LaNyalla.

Sehingga jelas bahwa air, hutan, dan api atau energi itu merupakan Infrastruktur penyangga kehidupan rakyat, yang tidak boleh dikomersialkan atau dijual ke pribadi-pribadi perorangan yang kemudian dikomersialkan menjadi bisnis pribadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Mul
Editor : Delvi
Sumber : Lanyalla Center

Berita Terkait

Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia
Dampak Erupsi Lewotobi, 90 Penerbangan Domestik dan Internasional Bandara Bali Dibatalkan
Perangi Judi Online, LSPI Apresiasi Ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan
KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM
Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati
Dr. FETRUS, anak suku Dayak membawa inspirasi luar biasa di bidang Hukum dn kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 14:29 WIB

Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia

Rabu, 13 November 2024 - 20:25 WIB

Dampak Erupsi Lewotobi, 90 Penerbangan Domestik dan Internasional Bandara Bali Dibatalkan

Selasa, 12 November 2024 - 16:55 WIB

Perangi Judi Online, LSPI Apresiasi Ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Sabtu, 2 November 2024 - 18:28 WIB

Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan

Sabtu, 2 November 2024 - 17:03 WIB

KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Dr. FETRUS, anak suku Dayak membawa inspirasi luar biasa di bidang Hukum dn kemanusiaan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Hasto Tegaskan PDIP Fokus Menangi Pilkada Jatim

Berita Terbaru