Di Sarasehan PP SI, Lanyalla: Sebelum Amandemen, Konsep Public Goods UUD Sesuai dengan Konsep Islam

Minggu, 14 Agustus 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tetapi komoditas publik yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang di dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 naskah asli, sudah dihapus total sejak Perubahan UUD di tahun 1999 hingga 2002 silam,” katanya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, sejak itu UUD hasil Amandemen, atau UUD 2002, tidak memiliki lagi Penjelasan.

“Sehingga Pasal 33 bisa ditambah 2 ayat lagi, yaitu Ayat 4, yang kalimatnya tidak karu-karuan dari segi tata bahasa, sekaligus memberi ruang masuknya swasta ke ruang Public Goods. Serta Ayat 5 yang standar,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari sini kita akan memahami mengapa Naskah Penjelasan di dalam UUD 1945 yang asli dihapus saat perubahan itu. Dari sini juga kita mengetahui negara memang sudah tidak berpihak pada kepentingan rakyat,” sambungnya.

Baca Juga :  Tragedi Kanjuruhan Malang, Ketua Japnas Jatim: Kapolda Bertanggungjawab

Berdasar fakta tersebut, LaNyalla menawarkan Peta Jalan untuk mengembalikan Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat dengan cara mengembalikan UUD 1945 naskah asli, kemudian disempurnakan kelemahannya dengan cara yang benar. Bukan dengan mengobrak-abrik, sehingga menjadi Konstitusi Baru yang malah menjabarkan ideologi liberal kapitalisme.

“Dalam hasil penelitian akademik Profesor Doktor Kaelan dari UGM, pasal-pasal dalam UUD 2002 sudah tidak koheren dan sudah tidak menjabarkan lagi nilai-nilai Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm negara ini. Ini yang harus kita kembalikan,” tukasnya.

Harapan LaNyalla, peta jalan kembali ke UUD 1945 itu bisa menjaga kekayaan alam negara ini, sehingga tidak dirampok oleh bukan Orang Indonesia Asli secara sistemik melalui agresi non-militer.

Baca Juga :  Senator Fachrul Razi Ketua Komite I : Pelaku Pembunuh Almarhum Imam Masykur Pantas Mendapatkan Hukuman Mati

“Mari kita pikirkan masa depan anak cucu kita. Generasi yang baru lahir di bumi pertiwi ini. Bayi-bayi yang lahir di negeri yang sebenarnya kaya-raya ini,” tutur dia.

Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudin dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.

Hadir pula Gus Aam (cucu KH Wahab Chasbullah, pendiri NU), Politis Partai Gelora Dedi ‘Miing’ Gumelar, Presiden Pimpinan Pusat Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, Sekjen Syarikat Islam, Ferry Juliantono, dan para pimpinan Syarikat Islam lainnya.

Sedangkan narasumber Sarasehan hadir Ekonom Faisal Basri, Pengamat politik Rocky Gerung dan Pengamat hukum Refly Harun. Tutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Mul
Editor : Delvi
Sumber : Lanyalla Center

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru